EraNusantara – Jakarta, Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya untuk mengikuti dinamika pesat ekonomi digital. Melalui langkah strategis terbaru, DJP resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai perluasan jangkauan perpajakan di ranah digital, memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Minggu (28/6/2026). "Pada Mei 2026, DJP telah melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menambahkan tujuh entitas baru," jelas Inge, menyoroti adaptasi berkelanjutan pemerintah terhadap model bisnis digital yang terus berkembang.

Ketujuh entitas yang kini mengemban kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE tersebut adalah Strava Inc (penyedia layanan kebugaran digital populer), Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd (platform konten digital kreatif), The Nielsen Norman Group Inc (konsultan pengalaman pengguna dan riset), Kling AI Pte Ltd (pengembang kecerdasan buatan), Law School Admission Council Inc (layanan pendidikan dan penerimaan mahasiswa hukum), serta PLAUD LLC (perusahaan teknologi). Keberagaman sektor ini, mulai dari kesehatan dan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI), menunjukkan betapa luasnya spektrum ekonomi digital yang kini dijangkau oleh regulasi perpajakan.
Inge menambahkan, penunjukan ini secara jelas "mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital." Ini bukan hanya tentang penambahan daftar, melainkan upaya strategis untuk menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor yang tumbuh pesat ini.
Hingga akhir Mei 2026, program pemungutan PPN PMSE oleh DJP telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sebanyak 271 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut, dengan 233 di antaranya telah aktif melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran. Dari upaya ini, total PPN PMSE yang berhasil dihimpun mencapai angka fantastis Rp 40,55 triliun.
Angka Rp 40,55 triliun ini merupakan akumulasi dari setoran yang terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dimulai dengan Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, angka ini melonjak menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, kemudian Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan mencapai puncaknya dengan Rp 10,32 triliun pada 2025. Untuk tahun 2026 sendiri, hingga periode Mei, setoran telah mencapai Rp 4,88 triliun, mengindikasikan proyeksi pertumbuhan yang berkelanjutan.
DJP menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti berinovasi. Inge menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha." Ini menunjukkan kesiapan DJP dalam menghadapi lanskap ekonomi digital yang terus berubah, demi penerimaan negara yang optimal dan iklim usaha yang kondusif.
Editor: Rockdisc