EraNusantara – Kancah ekonomi global kembali diwarnai pernyataan kontroversial dari mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Dalam sebuah ancaman yang berpotensi mengguncang stabilitas perdagangan internasional, Trump menegaskan niatnya untuk memberlakukan tarif balasan fantastis sebesar 100% terhadap negara mana pun yang berani memungut pajak dari entitas digital raksasa asal AS.
Implikasi dari ancaman ini tidak main-main. Barang-barang yang diimpor dari negara-negara yang menerapkan kebijakan pajak digital tersebut ke pasar AS akan menghadapi beban tarif yang setara dengan nilai barang itu sendiri. Lebih jauh lagi, Trump mengklaim bahwa kebijakan tarif 100% ini akan secara efektif menggantikan perjanjian perdagangan bilateral atau multilateral yang telah terjalin dengan negara-negara tersebut, baik yang sudah berlaku, ditandatangani, maupun yang masih dalam tahap negosiasi. Pernyataan tegas ini disampaikan Trump melalui platform Truth Social miliknya, sebagaimana dilansir dari CNBC dan eranusantara.co.

Trump menekankan bahwa ancaman ini bukanlah gertakan semata dan akan segera diimplementasikan begitu negara-negara terkait benar-benar menerapkan pungutan pajak terhadap perusahaan digital AS. Sejak lama, Trump memang dikenal vokal menentang apa yang ia sebut sebagai "pajak jasa digital" (Digital Services Tax/DST). Menurutnya, kebijakan semacam itu tidak adil karena secara spesifik menargetkan dan membebani raksasa teknologi asal Amerika Serikat yang paling dominan dan mapan di dunia, seperti Meta (induk Facebook), Alphabet (induk Google), dan Amazon.
Kendati demikian, wacana penerapan tarif masif ini tidak lepas dari sorotan dan pertanyaan mengenai landasan hukumnya. Masih menjadi perdebatan apakah undang-undang yang ada saat ini benar-benar memberikan kewenangan penuh kepada Trump untuk secara sepihak memberlakukan tarif balasan sebesar itu pada masing-masing negara. Patut diingat, Mahkamah Agung AS sebelumnya pernah membatalkan upaya pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif timbal balik yang luas dan individual terhadap hampir setiap negara. Putusan tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tidak memberikan wewenang kepada pemerintahan untuk secara unilateral memberlakukan tarif global yang bersifat menyeluruh.
Ancaman terbaru dari Donald Trump ini jelas menambah lapisan ketidakpastian dalam lanskap perdagangan global, memicu spekulasi mengenai potensi eskalasi perang dagang dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dunia jika ia kembali menjabat.
Editor: Rockdisc