EraNusantara – Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai berpotensi menghancurkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang khawatir dengan beratnya sanksi yang tertuang dalam UU tersebut. Bayangkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar!
Dalam sebuah acara penandatanganan MoU bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis (5/6/2025), Maman menuturkan kekhawatirannya. Ia mencontohkan kasus di Kalimantan Selatan, di mana banyak pelaku UMKM yang lalai mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya. Kesalahan kecil ini, menurutnya, bisa berujung pada sanksi yang sangat berat.

"Bayangkan jika UU Perlindungan Konsumen diterapkan secara ketat pada semua UMKM di Indonesia. Saya yakin, ekonomi akan kolaps! Sebagian besar UMKM, terutama di pasar tradisional, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya, seperti ikan, sayur, dan bumbu yang dikemas sederhana," tegas Maman.
Maman menekankan perlunya payung hukum yang lebih tepat untuk UMKM, yakni Undang-Undang Pangan. UU Pangan, menurutnya, memberikan ruang lebih besar untuk pembinaan dan sanksi administrasi, dengan pidana sebagai pilihan terakhir. Ia juga mendorong integrasi penanganan hukum antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, dengan mengedepankan aspek moral dan nurani dalam penegakan hukum di sektor UMKM.
"Aparat penegak hukum memang harus menegakkan hukum, tetapi perlu dipertimbangkan penempatan undang-undang yang tepat. Dari sisi Kementerian UMKM, kami berharap UU Pangan lebih diprioritaskan," imbuhnya. Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib UMKM Indonesia ke depannya? Apakah pemerintah akan segera mencari solusi agar UMKM tetap bisa berkembang tanpa terbebani sanksi yang memberatkan?
Editor: Rockdisc