EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Usulan IMF ini diajukan sebagai salah satu opsi untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melampaui batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, Purbaya memiliki alasan kuat di balik penolakannya yang berpotensi memicu perdebatan strategis tentang arah kebijakan fiskal Indonesia.
"Usul IMF itu bagus, tetapi kita harus melihatnya sesuai dengan kondisi riil kita," ujar Purbaya di hadapan anggota DPR pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia melanjutkan dengan nada peringatan, "Kita tidak ingin tiba-tiba menaikkan pajak, lalu semuanya ambruk, daya beli masyarakat hancur, ekonomi kita runtuh lagi, dan pada akhirnya kita terpaksa berutang lagi." Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran mendalam Purbaya terhadap potensi dampak negatif kenaikan pajak yang prematur terhadap stabilitas ekonomi domestik.

Purbaya menegaskan bahwa selama fondasi ekonomi Indonesia belum kokoh, pemerintah tidak akan mengambil langkah menaikkan tarif pajak. Sebagai gantinya, strategi pemerintah akan difokuskan pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, melakukan ekstensifikasi basis pajak, serta menutup berbagai celah kebocoran pajak. "Saya pastikan, tujuannya adalah agar ekonomi tumbuh lebih pesat, sehingga penerimaan pajak saya menjadi lebih tinggi, dan target defisit 3% itu dapat dihindari secara otomatis," jelasnya, menyoroti pendekatan pro-pertumbuhan sebagai kunci peningkatan pendapatan negara.
Sebelumnya, dalam kajian fiskal jangka panjangnya, IMF memang merekomendasikan Indonesia untuk mempertimbangkan peningkatan PPh karyawan secara bertahap. Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk memperkuat investasi publik, yang krusial dalam mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045. IMF berpandangan bahwa peningkatan investasi publik berpotensi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pembiayaan investasi tersebut memerlukan sumber daya yang stabil dan berkelanjutan.
Salah satu simulasi yang diusulkan IMF adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap, guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran. Laporan tersebut mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, defisit APBN Indonesia berada di level 2,92% terhadap PDB, angka yang sangat mendekati batas maksimal 3%. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan jalan dalam menentukan strategi fiskal yang paling tepat untuk masa depan.
Editor: Rockdisc