EraNusantara – Polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin memanas. Setelah serikat buruh lantang menyuarakan tuntutan penghapusan pajak tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Namun, respons Purbaya justru memunculkan pertanyaan baru yang mengejutkan: benarkah penghapusan pajak JHT akan menguntungkan semua pihak, atau justru hanya segelintir "orang kaya"?
Tuntutan revisi, bahkan penghapusan total PPh atas JHT, datang dari berbagai elemen serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui Presidennya Said Iqbal yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa upah pekerja sudah dikenai PPh Pasal 21 saat diterima. Oleh karena itu, menurut Iqbal, JHT yang merupakan akumulasi dari upah tersebut seharusnya tidak lagi dipotong pajak. "Kami mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujarnya, seraya juga mengusulkan penghapusan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan ini rencananya akan disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan.

Menanggapi desakan ini, Purbaya menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan mendalam terhadap aturan yang berlaku. "Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap kebijakan fiskal, mengisyaratkan bahwa keputusan tidak bisa diambil secara gegabah.
Perlu diketahui, pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah hal baru. Regulasi ini telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dianggap sebagai penghasilan dan karenanya dapat dikenakan PPh Pasal 21. Ini karena tunjangan hari tua tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan secara rutin.
Sistem tarif pajak JHT sendiri terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, untuk pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 final dikenakan dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta. Sementara itu, pencairan di atas Rp 50 juta dalam periode yang sama dikenakan tarif final 5%. Kategori kedua berlaku jika pencairan melewati jangka waktu dua tahun, di mana penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Inilah yang menjadi titik fokus kecurigaan Purbaya. Ia berjanji akan menginvestigasi secara detail seberapa banyak pekerja yang sebenarnya terdampak oleh PPh atas manfaat JHT, khususnya mereka yang mencairkan di atas Rp 50 juta. "Kan sampai Rp 50 juta 0% ya, kita akan cek yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja," tegas Purbaya. Ia khawatir jika kebijakan ini dihapus tanpa kajian mendalam, justru pihak yang memiliki dana JHT besar—yang notabene lebih mapan—lah yang akan diuntungkan. "Jadi kita akan investigasi lebih lanjut. Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," tambahnya, menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpihak.
Dengan demikian, polemik pajak JHT ini tidak hanya sekadar soal penghapusan atau mempertahankan, melainkan juga tentang keadilan dan keberpihakan yang tepat sasaran. Kajian mendalam dari Kementerian Keuangan diharapkan mampu memberikan solusi terbaik yang benar-benar menguntungkan para pekerja, tanpa menimbulkan distorsi atau keuntungan yang tidak semestinya bagi kelompok tertentu, seperti yang dikhawatirkan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Editor: Rockdisc