Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    29-06-2026 - 02.06

    PHK Massal 2.500 Pekerja di Mojokerto Tak Terhindarkan, Penasihat Presiden Ungkap ‘Jaring Pengaman’ Ratusan Miliar Rupiah!

    28-06-2026 - 19.06

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    28-06-2026 - 16.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!
    • PHK Massal 2.500 Pekerja di Mojokerto Tak Terhindarkan, Penasihat Presiden Ungkap ‘Jaring Pengaman’ Ratusan Miliar Rupiah!
    • Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?
    • Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!
    • Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!
    • Guncangan Hebat di Industri Otomotif! VW Siap Pangkas 100.000 Karyawan, Sinyal Bahaya Apa Ini?
    • Jangan Kaget! Rahasia Beli Smart TV 50 Inci Cuma Rp 4 Jutaan di Transmart Terbongkar, Hematnya Bikin Melongo!
    • Alarm Merah Peternak Ayam: Harga Hidup Anjlok Drastis Jauh di Bawah Modal, Jeritan Industri di Tengah Oversupply dan Daya Beli Lesu! Apa Langkah Pemerintah?
    • Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?
    Senin, 29 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

      29-06-2026 - 02.06

      PHK Massal 2.500 Pekerja di Mojokerto Tak Terhindarkan, Penasihat Presiden Ungkap ‘Jaring Pengaman’ Ratusan Miliar Rupiah!

      28-06-2026 - 19.06

      Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

      28-06-2026 - 16.06

      Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!

      28-06-2026 - 12.07

      Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!

      28-06-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    Ekonomi 29-06-2026 - 02.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    EraNusantara – Isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas, memicu perdebatan sengit di kalangan pekerja dan pemerintah. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, secara tegas menyuarakan keberatannya. Ia menyoroti potensi praktik pajak berganda yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.

    Menurut Said Iqbal, dana JHT dihimpun dari potongan gaji pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21. Oleh karena itu, jika manfaat JHT kembali dipotong pajak saat dicairkan, hal ini merupakan bentuk pemajakan ganda yang memberatkan. "Gaji yang diterima pekerja sudah dipotong PPh 21. Logikanya, ketika JHT dibayarkan kepada mereka, seharusnya tidak ada lagi potongan pajak. Saya mendesak agar tarif pajak JHT ditetapkan 0 persen sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada kaum pekerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (28/6/2026).

    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan rencana untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut akan memuat usulan penghapusan pajak tidak hanya untuk JHT, tetapi juga untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menegaskan komitmen pemerintah bersama serikat buruh untuk aktif melakukan mitigasi masalah ketenagakerjaan melalui pendekatan langsung di lapangan.

    "Saya yakin, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja. Oleh karena itu, saya memilih untuk terjun langsung ke berbagai perusahaan, berdialog dengan para pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri," jelasnya.

    Menanggapi polemik ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meninjau ulang aturan terkait pengenaan PPh atas pencairan JHT. "Nanti akan saya periksa kembali dengan Dirjen Pajak. Saya akan telusuri bagaimana detail aturannya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).

    Perlu diketahui, pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan ini telah lama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Melalui regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Hal ini disebabkan tunjangan hari tua tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak atas JHT terbagi dalam dua kategori:

    1. Pencairan dalam Jangka Waktu Maksimal Dua Tahun:
      • Nominal hingga Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0%.
      • Nominal di atas Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 5%.
    2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun:
      • Penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh, dengan rincian sebagai berikut:
        • Hingga Rp 60 juta: 5%
        • Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
        • Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
        • Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%
        • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

    Kontroversi ini menyoroti kompleksitas regulasi perpajakan dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja, memicu harapan akan adanya solusi yang lebih berpihak pada kaum buruh.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    PHK Massal 2.500 Pekerja di Mojokerto Tak Terhindarkan, Penasihat Presiden Ungkap ‘Jaring Pengaman’ Ratusan Miliar Rupiah!

    Ekonomi 28-06-2026 - 19.06

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    Ekonomi 28-06-2026 - 16.06

    Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!

    Ekonomi 28-06-2026 - 12.07

    Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!

    Ekonomi 28-06-2026 - 05.06

    Ekonomi 28-06-2026 - 02.06

    Guncangan Hebat di Industri Otomotif! VW Siap Pangkas 100.000 Karyawan, Sinyal Bahaya Apa Ini?

    Ekonomi 27-06-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.