EraNusantara – Isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas, memicu perdebatan sengit di kalangan pekerja dan pemerintah. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, secara tegas menyuarakan keberatannya. Ia menyoroti potensi praktik pajak berganda yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.
Menurut Said Iqbal, dana JHT dihimpun dari potongan gaji pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21. Oleh karena itu, jika manfaat JHT kembali dipotong pajak saat dicairkan, hal ini merupakan bentuk pemajakan ganda yang memberatkan. "Gaji yang diterima pekerja sudah dipotong PPh 21. Logikanya, ketika JHT dibayarkan kepada mereka, seharusnya tidak ada lagi potongan pajak. Saya mendesak agar tarif pajak JHT ditetapkan 0 persen sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada kaum pekerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (28/6/2026).

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan rencana untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut akan memuat usulan penghapusan pajak tidak hanya untuk JHT, tetapi juga untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menegaskan komitmen pemerintah bersama serikat buruh untuk aktif melakukan mitigasi masalah ketenagakerjaan melalui pendekatan langsung di lapangan.
"Saya yakin, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja. Oleh karena itu, saya memilih untuk terjun langsung ke berbagai perusahaan, berdialog dengan para pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri," jelasnya.
Menanggapi polemik ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meninjau ulang aturan terkait pengenaan PPh atas pencairan JHT. "Nanti akan saya periksa kembali dengan Dirjen Pajak. Saya akan telusuri bagaimana detail aturannya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).
Perlu diketahui, pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan ini telah lama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Melalui regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Hal ini disebabkan tunjangan hari tua tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak atas JHT terbagi dalam dua kategori:
- Pencairan dalam Jangka Waktu Maksimal Dua Tahun:
- Nominal hingga Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0%.
- Nominal di atas Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 5%.
- Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun:
- Penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh, dengan rincian sebagai berikut:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
- Penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh, dengan rincian sebagai berikut:
Kontroversi ini menyoroti kompleksitas regulasi perpajakan dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja, memicu harapan akan adanya solusi yang lebih berpihak pada kaum buruh.
Editor: Rockdisc