Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    27-08-2026 - 02.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?
    • Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!
    • Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!
    • Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?
    • Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?
    • Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Peluang Emas di Tanah Suci: Gaji Rp 70 Juta Menanti Petugas Haji 2027, Ini Rincian dan Cara Melamarnya!
    • REVOLUSI KARIR! Hobi Jaga Bumi Kini Jadi Pintu Gerbang Emas di Sektor Energi? Pertamina Ungkap Rahasia Transformasi Bisnis dan Peluang ‘Green Jobs’ yang Mengguncang Ekonomi, Wajib Tonton!
    • Bukan Kaleng-kaleng! Sarang Walet RI Raup Rp 3 Triliun dari Tiongkok, Ini Fakta Mencengangkan di Balik Angka Jumbo!
    • Singapura Gemparkan Dunia! Gelontorkan Hampir Rp 1 Miliar untuk Setiap Anak, Ternyata Ini Strategi Jenius di Balik Langkah Berani Mengubah Masa Depan Demografi!
    Kamis, 27 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

      27-08-2026 - 12.06

      Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

      27-08-2026 - 05.06

      Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

      27-08-2026 - 02.06

      Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

      26-08-2026 - 22.06

      Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

      26-08-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    Ekonomi 29-06-2026 - 02.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!

    EraNusantara – Isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas, memicu perdebatan sengit di kalangan pekerja dan pemerintah. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, secara tegas menyuarakan keberatannya. Ia menyoroti potensi praktik pajak berganda yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.

    Menurut Said Iqbal, dana JHT dihimpun dari potongan gaji pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21. Oleh karena itu, jika manfaat JHT kembali dipotong pajak saat dicairkan, hal ini merupakan bentuk pemajakan ganda yang memberatkan. "Gaji yang diterima pekerja sudah dipotong PPh 21. Logikanya, ketika JHT dibayarkan kepada mereka, seharusnya tidak ada lagi potongan pajak. Saya mendesak agar tarif pajak JHT ditetapkan 0 persen sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada kaum pekerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (28/6/2026).

    Geger Pajak Ganda Dana Hari Tua! Penasihat Khusus Presiden Bongkar Ketidakadilan JHT, Menkeu Beri Sinyal Mengejutkan: Ini Detail Aturan yang Bikin Buruh Resah!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan rencana untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut akan memuat usulan penghapusan pajak tidak hanya untuk JHT, tetapi juga untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menegaskan komitmen pemerintah bersama serikat buruh untuk aktif melakukan mitigasi masalah ketenagakerjaan melalui pendekatan langsung di lapangan.

    "Saya yakin, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja. Oleh karena itu, saya memilih untuk terjun langsung ke berbagai perusahaan, berdialog dengan para pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri," jelasnya.

    Menanggapi polemik ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meninjau ulang aturan terkait pengenaan PPh atas pencairan JHT. "Nanti akan saya periksa kembali dengan Dirjen Pajak. Saya akan telusuri bagaimana detail aturannya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).

    Perlu diketahui, pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan ini telah lama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Melalui regulasi tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Hal ini disebabkan tunjangan hari tua tidak termasuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak atas JHT terbagi dalam dua kategori:

    1. Pencairan dalam Jangka Waktu Maksimal Dua Tahun:
      • Nominal hingga Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0%.
      • Nominal di atas Rp 50 juta: Dikenakan PPh 21 final dengan tarif 5%.
    2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun:
      • Penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh, dengan rincian sebagai berikut:
        • Hingga Rp 60 juta: 5%
        • Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
        • Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
        • Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%
        • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

    Kontroversi ini menyoroti kompleksitas regulasi perpajakan dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja, memicu harapan akan adanya solusi yang lebih berpihak pada kaum buruh.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    Ekonomi 27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    Ekonomi 27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    Ekonomi 27-08-2026 - 02.06

    Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

    Ekonomi 26-08-2026 - 22.06

    Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

    Ekonomi 26-08-2026 - 19.06

    Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Ekonomi 26-08-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.