Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    28-06-2026 - 16.06

    Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!

    28-06-2026 - 12.07

    Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!

    28-06-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?
    • Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!
    • Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!
    • Guncangan Hebat di Industri Otomotif! VW Siap Pangkas 100.000 Karyawan, Sinyal Bahaya Apa Ini?
    • Jangan Kaget! Rahasia Beli Smart TV 50 Inci Cuma Rp 4 Jutaan di Transmart Terbongkar, Hematnya Bikin Melongo!
    • Alarm Merah Peternak Ayam: Harga Hidup Anjlok Drastis Jauh di Bawah Modal, Jeritan Industri di Tengah Oversupply dan Daya Beli Lesu! Apa Langkah Pemerintah?
    • Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?
    • Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?
    • Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!
    Minggu, 28 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

      28-06-2026 - 16.06

      Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!

      28-06-2026 - 12.07

      Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!

      28-06-2026 - 05.06

      28-06-2026 - 02.06

      Guncangan Hebat di Industri Otomotif! VW Siap Pangkas 100.000 Karyawan, Sinyal Bahaya Apa Ini?

      27-06-2026 - 22.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    Ekonomi 28-06-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    EraNusantara – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan finansial negara, melalui penegahan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah fantastis tanpa deklarasi dan izin resmi. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand kedapatan membawa uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$350.000, atau setara dengan sekitar Rp 6,3 miliar, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan tegas ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan upaya krusial untuk menjaga stabilitas moneter dan integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan lalu lintas keuangan lintas batas.

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan detail penindakan tersebut. Valuta asing berupa 3.500 lembar pecahan US$100, dengan total US$350.000, kini telah diamankan. "Barang bukti tersebut saat ini berada di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sementara pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RR, tengah menjalani proses penelitian kepabeanan mendalam," kata Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co, Minggu (28/6/2026). Penyelidikan ini akan mengungkap lebih jauh kepatuhan administrasi finansial korporasi yang mungkin terkait, serta motif di balik pembawaan uang dalam jumlah besar ini.

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Penindakan ini bermula dari kecermatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) yang diterapkan pada penumpang internasional. Petugas memberikan atensi khusus pada bagasi milik RR yang baru tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, terdeteksi citra densitas yang sangat mencurigakan, mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai. Setelah pendekatan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti bahwa penumpang tersebut membawa uang tunai dalam jumlah masif tanpa mendeklarasikannya dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

    Insiden ini menjadi pengingat penting bagi setiap pelaku perjalanan internasional mengenai regulasi ketat terkait pembawaan uang tunai lintas batas demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berikut adalah tiga aturan pokok yang wajib dipahami:

    1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)
      Setiap individu yang membawa uang tunai (rupiah atau mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) senilai minimal Rp 100.000.000,- atau setara, wajib melaporkannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.

    2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)
      Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas ambang batas ini hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah mengantongi izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI.

    3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)
      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini tidak main-main, sebagaimana diatur dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 tentang Sanksi Administrasi Denda, yang dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya:
      a. Jika Tidak Dideklarasikan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
      b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Berdasarkan Pasal 15A ayat (1) sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018, sanksi denda sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
      c. Jika Tidak Dideklarasikan dan Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ganda): Pasal 15A ayat (7) menegaskan bahwa jika pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, sanksi denda akan dijatuhkan secara akumulatif. Total sanksi denda administratif maksimal gabungan mencapai Rp 600.000.000,-, yang akan langsung dipotong dari barang bukti uang tunai untuk disetorkan ke Kas Negara.

    Kasus penegahan di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memerangi potensi kejahatan ekonomi lintas batas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan terhindar dari konsekuensi hukum yang serius. Transparansi dan kepatuhan adalah kunci dalam setiap transaksi keuangan internasional.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jaringan Pajak Digital Makin Ketat! DJP Gaet 7 Raksasa Baru, Termasuk Aplikasi Kebugaran Favorit dan Pemain AI Global!

    Ekonomi 28-06-2026 - 12.07

    Transmart Full Day Sale: Rahasia Hemat Rp 1,69 Juta untuk AC Sharp Terungkap! Jangan Lewatkan Diskon Dobel Paling Menggoda!

    Ekonomi 28-06-2026 - 05.06

    Ekonomi 28-06-2026 - 02.06

    Guncangan Hebat di Industri Otomotif! VW Siap Pangkas 100.000 Karyawan, Sinyal Bahaya Apa Ini?

    Ekonomi 27-06-2026 - 22.06

    Jangan Kaget! Rahasia Beli Smart TV 50 Inci Cuma Rp 4 Jutaan di Transmart Terbongkar, Hematnya Bikin Melongo!

    Ekonomi 27-06-2026 - 19.06

    Alarm Merah Peternak Ayam: Harga Hidup Anjlok Drastis Jauh di Bawah Modal, Jeritan Industri di Tengah Oversupply dan Daya Beli Lesu! Apa Langkah Pemerintah?

    Ekonomi 27-06-2026 - 16.07
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.