Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    27-08-2026 - 02.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?
    • Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!
    • Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!
    • Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?
    • Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?
    • Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Peluang Emas di Tanah Suci: Gaji Rp 70 Juta Menanti Petugas Haji 2027, Ini Rincian dan Cara Melamarnya!
    • REVOLUSI KARIR! Hobi Jaga Bumi Kini Jadi Pintu Gerbang Emas di Sektor Energi? Pertamina Ungkap Rahasia Transformasi Bisnis dan Peluang ‘Green Jobs’ yang Mengguncang Ekonomi, Wajib Tonton!
    • Bukan Kaleng-kaleng! Sarang Walet RI Raup Rp 3 Triliun dari Tiongkok, Ini Fakta Mencengangkan di Balik Angka Jumbo!
    • Singapura Gemparkan Dunia! Gelontorkan Hampir Rp 1 Miliar untuk Setiap Anak, Ternyata Ini Strategi Jenius di Balik Langkah Berani Mengubah Masa Depan Demografi!
    Kamis, 27 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

      27-08-2026 - 12.06

      Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

      27-08-2026 - 05.06

      Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

      27-08-2026 - 02.06

      Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

      26-08-2026 - 22.06

      Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

      26-08-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    Ekonomi 28-06-2026 - 16.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?

    EraNusantara – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan finansial negara, melalui penegahan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah fantastis tanpa deklarasi dan izin resmi. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand kedapatan membawa uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$350.000, atau setara dengan sekitar Rp 6,3 miliar, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan tegas ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan upaya krusial untuk menjaga stabilitas moneter dan integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan lalu lintas keuangan lintas batas.

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan detail penindakan tersebut. Valuta asing berupa 3.500 lembar pecahan US$100, dengan total US$350.000, kini telah diamankan. "Barang bukti tersebut saat ini berada di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sementara pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RR, tengah menjalani proses penelitian kepabeanan mendalam," kata Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co, Minggu (28/6/2026). Penyelidikan ini akan mengungkap lebih jauh kepatuhan administrasi finansial korporasi yang mungkin terkait, serta motif di balik pembawaan uang dalam jumlah besar ini.

    Menguak Misteri Dolar Rp 6,3 Miliar di Bandara Soetta: WNA Thailand Terjaring, Apa Motif di Balik Pembawaan Uang Tunai Tanpa Izin Ini?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Penindakan ini bermula dari kecermatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) yang diterapkan pada penumpang internasional. Petugas memberikan atensi khusus pada bagasi milik RR yang baru tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, terdeteksi citra densitas yang sangat mencurigakan, mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai. Setelah pendekatan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti bahwa penumpang tersebut membawa uang tunai dalam jumlah masif tanpa mendeklarasikannya dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

    Insiden ini menjadi pengingat penting bagi setiap pelaku perjalanan internasional mengenai regulasi ketat terkait pembawaan uang tunai lintas batas demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berikut adalah tiga aturan pokok yang wajib dipahami:

    1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)
      Setiap individu yang membawa uang tunai (rupiah atau mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) senilai minimal Rp 100.000.000,- atau setara, wajib melaporkannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.

    2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)
      Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas ambang batas ini hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah mengantongi izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI.

    3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)
      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini tidak main-main, sebagaimana diatur dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 tentang Sanksi Administrasi Denda, yang dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya:
      a. Jika Tidak Dideklarasikan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
      b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Berdasarkan Pasal 15A ayat (1) sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018, sanksi denda sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
      c. Jika Tidak Dideklarasikan dan Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ganda): Pasal 15A ayat (7) menegaskan bahwa jika pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, sanksi denda akan dijatuhkan secara akumulatif. Total sanksi denda administratif maksimal gabungan mencapai Rp 600.000.000,-, yang akan langsung dipotong dari barang bukti uang tunai untuk disetorkan ke Kas Negara.

    Kasus penegahan di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memerangi potensi kejahatan ekonomi lintas batas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan terhindar dari konsekuensi hukum yang serius. Transparansi dan kepatuhan adalah kunci dalam setiap transaksi keuangan internasional.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Jakarta Memanas! KAI Commuter Siagakan Ratusan Personel di Stasiun KRL Utama, Ada Apa di Balik Penjagaan Ketat Hari Ini?

    Ekonomi 27-08-2026 - 12.06

    Waspada Jebakan Investasi Bodong! CIMB Niaga Ungkap 3 Pilar Utama Jadi Investor Cerdas yang Wajib Anda Kuasai Sekarang Juga!

    Ekonomi 27-08-2026 - 05.06

    Geger! BGN Rem Mendadak Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis, Ribuan Mitra Terkatung-katung Menanti Kebijakan Baru di Tengah Pembenahan Internal!

    Ekonomi 27-08-2026 - 02.06

    Menguak Potensi Tersembunyi Nagekeo: Prabowo Beri Lampu Hijau Proyek Pangan Raksasa 8.000 Hektar, Siap Transformasi Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional?

    Ekonomi 26-08-2026 - 22.06

    Keputusan Mengejutkan BGN: Ribuan Porsi Makan Bergizi Gratis Terdampak Karhutla! Mengapa Program Penting Ini Dihentikan Sementara?

    Ekonomi 26-08-2026 - 19.06

    Terkuak! Rahasia Dapur Program Makan Bergizi Gratis: Kepala SPPG Wajib ‘Melek’ Pukul 02.00 Dini Hari! Pemerintah Ungkap Ancaman Keamanan Pangan Anak-anak Indonesia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Ekonomi 26-08-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.