EraNusantara – Sebuah gebrakan signifikan dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) baru saja diluncurkan pemerintah. Aturan baru ini menuntut kehadiran Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur operasional mulai pukul 02.00 dini hari. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hidangan yang sampai ke tangan penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah, terjamin kesegaran dan mutunya, sekaligus mencegah risiko keracunan makanan yang bisa membahayakan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons proaktif terhadap potensi risiko yang selama ini mengintai. "Kami tidak ingin ada dapur MBG yang mulai memasak di hari sebelumnya, karena itu bisa membuat makanan rusak saat dihidangkan ke penerima manfaat," tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Ia menekankan pentingnya peran SPPG yang harus hadir di jam operasional dapur, yang kini ditetapkan mulai dini hari.

Zulhas merinci bahwa jam operasional dapur dimulai paling cepat pukul 02.00 pagi hingga pukul 08.00 pagi. Ia juga menyinggung perbedaan waktu di wilayah timur Indonesia yang mungkin memulai lebih awal, sekitar pukul 00.00 atau 01.00 WIB, menyesuaikan dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kelalaian petugas di lapangan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan pengawasan ketat melalui absensi daring dan pemantauan via aplikasi Zoom. "Kepala SPPG wajib hadir di lokasi dan membuka Zoom. Jadi, teman-teman di BGN pun harus siap siaga sejak dini hari, bahkan mungkin sambil salat malam," imbuhnya, menggambarkan keseriusan pengawasan ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN, Sudaryono, menambahkan bahwa kehadiran Kepala SPPG selama jam operasional dapur adalah mutlak. Namun, jika ada halangan yang tidak bisa dihindari seperti sakit atau cuti, tanggung jawab pengawasan akan dialihkan secara berjenjang. "Jika Kepala SPPG tidak bisa hadir, maka ahli gizi atau pengawas gizi yang akan mengambil alih kepemimpinan di dapur. Mereka yang bertanggung jawab penuh," jelas Sudaryono.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan, apabila baik Kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan SPPG tidak ada yang hadir selama jam operasional yang telah ditentukan, maka dapur MBG tersebut dilarang keras untuk beroperasi atau memasak. "Ini adalah rantai komando. Komandannya tidak bisa, wakilnya tidak bisa, wakilnya lagi juga tidak bisa. Kalau tiga pimpinan ini tidak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh memasak," pungkasnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap standar keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat. Aturan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program MBG tidak hanya menyediakan makanan gratis, tetapi juga makanan yang benar-benar bergizi, segar, dan aman bagi seluruh penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.
Editor: Rockdisc