EraNusantara – Sebuah tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional telah dicapai. Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Regulasi ini dipastikan akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, membawa implikasi signifikan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya. Kemnaker menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah perkara singkat, melainkan telah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.

Poin krusial yang paling dinanti adalah formula penghitungan upah minimum. Setelah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa sendiri akan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa, sebagai indeks tertentu, dirancang untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang nilai ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kondisi perekonomian makro.
Kebijakan pengupahan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur di masing-masing wilayah.
PP Pengupahan yang baru ini secara eksplisit mengatur beberapa poin penting terkait kewenangan Gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.
Meskipun demikian, dinamika seputar kebijakan pengupahan selalu menarik perhatian. Sebelumnya, beberapa serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan ini. Namun, dengan ditandatanganinya PP oleh Presiden, kini semua pihak akan berpegang pada regulasi yang telah resmi berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PP Pengupahan ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co. (ily/hns)
Editor: Rockdisc