Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

    11-03-2026 - 05.06

    Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

    10-03-2026 - 19.06

    Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

    10-03-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?
    • Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!
    • Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!
    • Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!
    • Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?
    • Geger Solo Raya! BGN Bongkar 78 Dapur Gizi Nasional ‘Bermasalah’, Soroti Tata Kelola dan Kualitas Program Vital Masyarakat – Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    • Cikini Gold Center: Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Rahasia Pedagang Emas Raup Cuan Melimpah di Tengah Gejolak Pasar!
    • Harga TV 75 Inch UHD Smart Bikin Melongo! Transmart Full Day Sale Tawarkan Diskon Gila-gilaan, Cuma Sehari! Intip Strategi Hematnya di Sini!
    • Defisit APBN Februari Tembus Rp 135 Triliun: Sinyal Merah atau Justru Pertanda Baik? Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan!
    • Alarm Ekonomi Berbunyi? APBN RI Februari 2026 Defisit Fantastis Rp 135,7 Triliun! Apa Implikasinya bagi Kantong Rakyat?
    Rabu, 11 Maret 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

      11-03-2026 - 05.06

      Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

      10-03-2026 - 19.06

      Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

      10-03-2026 - 05.06

      Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!

      09-03-2026 - 19.06

      Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?

      09-03-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Ekonomi 17-12-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    EraNusantara – Sebuah tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional telah dicapai. Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Regulasi ini dipastikan akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, membawa implikasi signifikan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya. Kemnaker menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah perkara singkat, melainkan telah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Poin krusial yang paling dinanti adalah formula penghitungan upah minimum. Setelah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa sendiri akan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa, sebagai indeks tertentu, dirancang untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang nilai ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kondisi perekonomian makro.

    Kebijakan pengupahan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur di masing-masing wilayah.

    PP Pengupahan yang baru ini secara eksplisit mengatur beberapa poin penting terkait kewenangan Gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

    Meskipun demikian, dinamika seputar kebijakan pengupahan selalu menarik perhatian. Sebelumnya, beberapa serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan ini. Namun, dengan ditandatanganinya PP oleh Presiden, kini semua pihak akan berpegang pada regulasi yang telah resmi berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PP Pengupahan ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co. (ily/hns)

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bukan Sekadar Bansos! Pemerintah Ubah Jutaan Penerima PKH Jadi Pemilik Bisnis & Raih Keuntungan Melalui Koperasi Desa Merah Putih – Apa Rahasianya?

    Ekonomi 11-03-2026 - 05.06

    Purbaya Bongkar Rahasia Perubahan Hati Prabowo: Bea Cukai Selamat dari ‘Hukuman’ SGS, Kinerja Gemilang Jadi Kunci!

    Ekonomi 10-03-2026 - 19.06

    Siap Hadapi Badai Ekonomi? Bekali Diri dengan Sertifikasi Risiko Paling Dicari Ini & Amankan Masa Depan Karier Anda!

    Ekonomi 10-03-2026 - 05.06

    Terungkap! Di Tengah Badai Krisis Global, Prabowo Bocorkan ‘Kekuatan Tersembunyi’ Indonesia: Bukan Hanya Swasembada Pangan, Tapi Ada Kekayaan Baru yang Mengejutkan!

    Ekonomi 09-03-2026 - 19.06

    Indonesia Aman! Cadangan Beras Nasional Capai Angka Fantastis, Cukup untuk 324 Hari ke Depan. Bagaimana Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga?

    Ekonomi 09-03-2026 - 05.06

    Geger Solo Raya! BGN Bongkar 78 Dapur Gizi Nasional ‘Bermasalah’, Soroti Tata Kelola dan Kualitas Program Vital Masyarakat – Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Ekonomi 08-03-2026 - 19.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0610 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.449 Views
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.