Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Gebrak Meja Istana! Prabowo Desak Percepatan Perjanjian Dagang Krusial dengan Eropa, Akankah Ekspor Indonesia Melesat Tahun Depan?

    22-09-2026 - 22.35

    Bukan Cuma Uang! PNM Ungkap Strategi Rahasia Bangkitkan Semangat Ratusan Korban Gempa NTT, Ada Teknik ‘Butterfly Hug’ yang Bikin Penasaran!

    22-09-2026 - 22.06

    Bukan Sekadar Sidak! Mendag Ungkap Sistem Canggih Jerat Pedagang Minyakita Nakal: Izin Usaha Terancam Dicabut, Pasokan Terputus!

    22-09-2026 - 19.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Gebrak Meja Istana! Prabowo Desak Percepatan Perjanjian Dagang Krusial dengan Eropa, Akankah Ekspor Indonesia Melesat Tahun Depan?
    • Bukan Cuma Uang! PNM Ungkap Strategi Rahasia Bangkitkan Semangat Ratusan Korban Gempa NTT, Ada Teknik ‘Butterfly Hug’ yang Bikin Penasaran!
    • Bukan Sekadar Sidak! Mendag Ungkap Sistem Canggih Jerat Pedagang Minyakita Nakal: Izin Usaha Terancam Dicabut, Pasokan Terputus!
    • BUMN Tekstil Terkatung-katung, Bos Danantara Pecahkan Kebuntuan dengan Rencana Berani: Bukan Sekadar Wacana, Tapi Revolusi Industri!
    • Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?
    • Langit Iran Tertutup Rapat! Washington Keluarkan Ultimatum Mengerikan: Siapa Berani Bantu, Siap-siap Didepak dari Sistem Dolar Global!
    • Rahasia di Balik Gelombang Baju Bekas Ilegal yang Tak Pernah Surut: Kepala Bea Cukai Ungkap Tiga Faktor Utama, Salah Satunya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
    • Terungkap! Ribuan Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Ini Bocoran Dampak Fantastisnya bagi Ekonomi Desa dan Subsidi Rakyat!
    Selasa, 22 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Gebrak Meja Istana! Prabowo Desak Percepatan Perjanjian Dagang Krusial dengan Eropa, Akankah Ekspor Indonesia Melesat Tahun Depan?

      22-09-2026 - 22.35

      Bukan Cuma Uang! PNM Ungkap Strategi Rahasia Bangkitkan Semangat Ratusan Korban Gempa NTT, Ada Teknik ‘Butterfly Hug’ yang Bikin Penasaran!

      22-09-2026 - 22.06

      Bukan Sekadar Sidak! Mendag Ungkap Sistem Canggih Jerat Pedagang Minyakita Nakal: Izin Usaha Terancam Dicabut, Pasokan Terputus!

      22-09-2026 - 19.35

      BUMN Tekstil Terkatung-katung, Bos Danantara Pecahkan Kebuntuan dengan Rencana Berani: Bukan Sekadar Wacana, Tapi Revolusi Industri!

      22-09-2026 - 19.06

      Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?

      22-09-2026 - 16.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Ekonomi 17-12-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    EraNusantara – Sebuah tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional telah dicapai. Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Regulasi ini dipastikan akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, membawa implikasi signifikan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya. Kemnaker menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah perkara singkat, melainkan telah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Poin krusial yang paling dinanti adalah formula penghitungan upah minimum. Setelah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa sendiri akan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa, sebagai indeks tertentu, dirancang untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang nilai ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kondisi perekonomian makro.

    Kebijakan pengupahan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur di masing-masing wilayah.

    PP Pengupahan yang baru ini secara eksplisit mengatur beberapa poin penting terkait kewenangan Gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

    Meskipun demikian, dinamika seputar kebijakan pengupahan selalu menarik perhatian. Sebelumnya, beberapa serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan ini. Namun, dengan ditandatanganinya PP oleh Presiden, kini semua pihak akan berpegang pada regulasi yang telah resmi berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PP Pengupahan ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co. (ily/hns)

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Gebrak Meja Istana! Prabowo Desak Percepatan Perjanjian Dagang Krusial dengan Eropa, Akankah Ekspor Indonesia Melesat Tahun Depan?

    Ekonomi 22-09-2026 - 22.35

    Bukan Cuma Uang! PNM Ungkap Strategi Rahasia Bangkitkan Semangat Ratusan Korban Gempa NTT, Ada Teknik ‘Butterfly Hug’ yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 22-09-2026 - 22.06

    Bukan Sekadar Sidak! Mendag Ungkap Sistem Canggih Jerat Pedagang Minyakita Nakal: Izin Usaha Terancam Dicabut, Pasokan Terputus!

    Ekonomi 22-09-2026 - 19.35

    BUMN Tekstil Terkatung-katung, Bos Danantara Pecahkan Kebuntuan dengan Rencana Berani: Bukan Sekadar Wacana, Tapi Revolusi Industri!

    Ekonomi 22-09-2026 - 19.06

    Peringatan Dini dari Mendag! Harga Minyak Dunia Meroket Tajam, Akankah Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tertekan?

    Ekonomi 22-09-2026 - 16.35

    Ekonomi 22-09-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0617 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.