Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

    30-04-2026 - 19.06

    Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

    30-04-2026 - 05.06

    Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

    29-04-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!
    • Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?
    • Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi
    • Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!
    • Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!
    • Revolusi Transaksi Digital: Cukup Satu Klik, Semua Kebutuhan Terpenuhi! Siap Tinggalkan Cara Lama yang Ribet?
    • Gebrakan KSP Baru! Dudung Abdurachman Resmi Pimpin Kantor Staf Kepresidenan, Langsung Tebar Ancaman Sidak untuk Proyek Strategis Prabowo yang Mandek! Siap Buka Kanal Pengaduan 24 Jam, Ada Apa Sebenarnya?
    • Terungkap! Strategi KKP Libatkan Pasukan Khusus Brimob Gegana Demi Jaminan Produk Laut Bebas Radioaktif dan Lonjakan Ekspor Triliunan Rupiah: Apa Dampaknya bagi Perekonomian Nasional?
    • Terungkap! Transmart Bikin Harga Tangga Multifungsi Ambles Drastis, Ada Trik Rahasia Hemat Jutaan Rupiah yang Wajib Kamu Tahu!
    • Terkuak! Rahasia Hemat Jutaan Rupiah untuk TV 43 Inci di Transmart Full Day Sale: Cek Cara Mendapatkannya Sebelum Kehabisan!
    Jumat, 15 Mei 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

      30-04-2026 - 19.06

      Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

      30-04-2026 - 05.06

      Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

      29-04-2026 - 19.06

      Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!

      29-04-2026 - 05.06

      Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!

      28-04-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Ekonomi 17-12-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    EraNusantara – Sebuah tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional telah dicapai. Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Regulasi ini dipastikan akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, membawa implikasi signifikan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya. Kemnaker menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah perkara singkat, melainkan telah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Poin krusial yang paling dinanti adalah formula penghitungan upah minimum. Setelah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa sendiri akan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa, sebagai indeks tertentu, dirancang untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang nilai ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kondisi perekonomian makro.

    Kebijakan pengupahan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur di masing-masing wilayah.

    PP Pengupahan yang baru ini secara eksplisit mengatur beberapa poin penting terkait kewenangan Gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

    Meskipun demikian, dinamika seputar kebijakan pengupahan selalu menarik perhatian. Sebelumnya, beberapa serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan ini. Namun, dengan ditandatanganinya PP oleh Presiden, kini semua pihak akan berpegang pada regulasi yang telah resmi berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PP Pengupahan ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co. (ily/hns)

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terungkap! Curhat Ketum Kadin ke Luhut: Pengusaha RI Tercekik Krisis, Minta ‘Napas’ Lewat Kebijakan Krusial Ini!

    Ekonomi 30-04-2026 - 19.06

    Revolusi Ekonomi Pedesaan Dimulai! Koperasi Merah Putih Prabowo Janjikan Jutaan Pekerjaan, Benarkah Ini Sejarah Baru?

    Ekonomi 30-04-2026 - 05.06

    Strategi Jitu MR.D.I.Y.: Laba Melesat 35,5% Saat Konsumen Makin Hemat! Rahasia ‘Everyday Value’ Bikin Bisnis Tetap Moncer di Tengah Guncangan Ekonomi

    Ekonomi 29-04-2026 - 19.06

    Gebrakan Danantara! Dony Oskaria Ungkap Jurus Jitu Pangkas Utang BUMN Karya: Bisnis-Bisnis Non-Inti Ini Siap Dilepas Massal, Siap-Siap Perubahan Struktur Keuangan Raksasa!

    Ekonomi 29-04-2026 - 05.06

    Terbongkar! 167 BUMN ‘Dihapus’ dalam Setahun, Ada Apa di Balik Keputusan Radikal Danantara? Bos Dony Oskaria Jamin Nasib Ribuan Karyawan!

    Ekonomi 28-04-2026 - 19.06

    Revolusi Transaksi Digital: Cukup Satu Klik, Semua Kebutuhan Terpenuhi! Siap Tinggalkan Cara Lama yang Ribet?

    Ekonomi 28-04-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4410 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.