Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    07-09-2026 - 22.06

    Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?

    07-09-2026 - 19.06

    El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!

    07-09-2026 - 16.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?
    • El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!
    • Gerbang Ekonomi Bali Tercekik! Antrean Belasan Kilometer di Ketapang-Gilimanuk Bikin Geger, ASDP Beberkan Solusi Darurat di Tengah Modernisasi Dermaga!
    • Fenomena Baru! Kiriman Rp26 Ribu dari Jakarta Tembus Pasar Global: Rahasia di Balik Ledakan Ekspor Produk Lokal Indonesia!
    • Erupsi Anak Krakatau Guncang Jadwal Penerbangan! BPKN Desak Maskapai Lakukan Langkah Drastis: Uang Tiket Kembali Penuh Tanpa Ribet atau Penjadwalan Ulang Super Fleksibel? Ini Hak Anda yang Wajib Diketahui!
    • Langit Indonesia Membeku! Keputusan Darurat Menhub Tutup 8 Bandara Utama Hingga Tengah Malam: Ribuan Penerbangan Batal, Ratusan Ribu Penumpang Terjebak. Apa Dampak Ekonomi Jangka Panjangnya?
    • TERUNGKAP! Ancaman Tak Terlihat dari Anak Krakatau Bikin 3 Bandara Tersibuk Indonesia Lumpuh Total. Ratusan Penerbangan Kacau, Bagaimana Nasib Perjalanan Anda?
    • Jangan Kaget! Transmart Full Day Sale Bikin Dompet Tersenyum, Peralatan Makan & Minum Premium Kini Hanya Rp 12 Ribuan! Intip Rahasia Hematnya!
    Senin, 7 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      07-09-2026 - 22.06

      Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?

      07-09-2026 - 19.06

      El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!

      07-09-2026 - 16.06

      Gerbang Ekonomi Bali Tercekik! Antrean Belasan Kilometer di Ketapang-Gilimanuk Bikin Geger, ASDP Beberkan Solusi Darurat di Tengah Modernisasi Dermaga!

      07-09-2026 - 12.06

      Fenomena Baru! Kiriman Rp26 Ribu dari Jakarta Tembus Pasar Global: Rahasia di Balik Ledakan Ekspor Produk Lokal Indonesia!

      07-09-2026 - 05.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    Ekonomi 17-12-2025 - 05.062 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!

    EraNusantara – Sebuah tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional telah dicapai. Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Regulasi ini dipastikan akan menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, membawa implikasi signifikan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya. Kemnaker menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah perkara singkat, melainkan telah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebelum akhirnya dilaporkan dan disetujui oleh Presiden.

    Resmi Diteken Prabowo! Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026: Formula Baru Inflasi + (PE x Alfa) Siap Ubah Lanskap Kesejahteraan Pekerja? Simak Detailnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Poin krusial yang paling dinanti adalah formula penghitungan upah minimum. Setelah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa sendiri akan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa, sebagai indeks tertentu, dirancang untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan rentang nilai ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kondisi perekonomian makro.

    Kebijakan pengupahan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Selanjutnya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur di masing-masing wilayah.

    PP Pengupahan yang baru ini secara eksplisit mengatur beberapa poin penting terkait kewenangan Gubernur. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

    Meskipun demikian, dinamika seputar kebijakan pengupahan selalu menarik perhatian. Sebelumnya, beberapa serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan ini. Namun, dengan ditandatanganinya PP oleh Presiden, kini semua pihak akan berpegang pada regulasi yang telah resmi berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PP Pengupahan ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co. (ily/hns)

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 07-09-2026 - 22.06

    Geger Penerbangan! Langit Soekarno-Hatta ‘Disandera’ Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Tengah Malam: Ribuan Jadwal Terancam, Ekonomi Terpukul?

    Ekonomi 07-09-2026 - 19.06

    El Nino Mengganas, Harga Beras Terancam Naik? Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas: 1 Juta Ton SPHP dan Larangan Impor!

    Ekonomi 07-09-2026 - 16.06

    Gerbang Ekonomi Bali Tercekik! Antrean Belasan Kilometer di Ketapang-Gilimanuk Bikin Geger, ASDP Beberkan Solusi Darurat di Tengah Modernisasi Dermaga!

    Ekonomi 07-09-2026 - 12.06

    Fenomena Baru! Kiriman Rp26 Ribu dari Jakarta Tembus Pasar Global: Rahasia di Balik Ledakan Ekspor Produk Lokal Indonesia!

    Ekonomi 07-09-2026 - 05.06

    Erupsi Anak Krakatau Guncang Jadwal Penerbangan! BPKN Desak Maskapai Lakukan Langkah Drastis: Uang Tiket Kembali Penuh Tanpa Ribet atau Penjadwalan Ulang Super Fleksibel? Ini Hak Anda yang Wajib Diketahui!

    Ekonomi 07-09-2026 - 02.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0617 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.