EraNusantara – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya Minyakita. Dalam pernyataan terbarunya di Jakarta, Mendag Budi Santoso secara lugas menyatakan bahwa pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter akan menghadapi konsekuensi serius: pencabutan izin usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keterjangkauan Minyakita bagi masyarakat luas.
Budi Santoso menjelaskan bahwa salah satu pilar utama pengawasan ini adalah melalui sistem distribusi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, seperti Perum Bulog. Menurutnya, toko atau warung yang telah menjalin kemitraan dengan BUMN tersebut memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi HET. "Jika toko yang bermitra dengan Bulog ketahuan menjual lebih dari HET, maka izinnya akan dicabut. Artinya, mereka tidak akan lagi mendapatkan distribusi pasokan dari Bulog," tegas Budi, merujuk pada sanksi yang berpotensi memutus rantai pasokan bagi pelanggar.

Lebih lanjut, Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang sebuah sistem pengawasan terintegrasi yang mampu mendeteksi penyimpangan harga secara otomatis, mengurangi ketergantungan pada inspeksi mendadak (sidak) yang bersifat sporadis. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap mata rantai distribusi, mulai dari Bulog hingga pengecer, mematuhi HET yang telah ditetapkan. "Dengan sistem ini, Bulog otomatis menjual sesuai HET, dan toko atau warung juga menjual sesuai HET. Jika tidak, izin mereka akan dicabut," tambahnya, menggarisbawahi efektivitas mekanisme pengawasan baru ini.
Menanggapi usulan untuk memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100% khusus untuk Perum Bulog, Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan secara bertahap dan hati-hati. Ia menjelaskan bahwa saat ini, distribusi minyak goreng nasional masih melibatkan peran penting dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pihak swasta. "Sebagian juga didistribusikan oleh UMKM, ada swastanya. Jadi kita pelan-pelan prosesnya ya. Kalau nanti semua dari yang existing UMKM, kemudian swasta, biar tetap jalan dulu ya," imbuh Budi, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pasokan nasional dan tidak mengganggu ekosistem distribusi yang sudah berjalan.
Editor: Rockdisc