EraNusantara – Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum lama ini mengambil langkah tegas dengan meminta klarifikasi resmi dari PT Shopee International Indonesia. Permintaan ini menyusul gelombang aduan konsumen yang masif diterima oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Isu-isu yang diadukan bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian barang yang diterima dengan pesanan, kendala serius dalam proses transaksi, hingga permasalahan kompleks terkait layanan pembayaran digital seperti ShopeePayLater.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, pihak Shopee diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan. Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari fungsi pembinaan Kemendag. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa memenuhi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Immanuel dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Rabu (20/5/2026).

Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, perwakilan Shopee memaparkan bahwa sebagian besar aduan konsumen telah ditindaklanjuti. Berbagai solusi telah diberikan, termasuk pengembalian dana penuh kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater yang bermasalah, pemberian kompensasi, hingga upaya mediasi langsung dengan merchant terkait untuk penyelesaian pengembalian barang.
Namun, tidak semua aduan dapat diproses lebih lanjut. Pihak Shopee menjelaskan bahwa beberapa pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena hasil verifikasi internal menunjukkan adanya indikasi penipuan. "Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti aduan konsumen demi mencapai penyelesaian masalah. Ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," tambah Immanuel, menekankan pentingnya ekosistem e-commerce yang sehat dan terpercaya.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha dan Imbauan Bijak untuk Konsumen
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, kembali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti setiap aduan konsumen dengan tepat dan penuh tanggung jawab. "Kepercayaan konsumen adalah fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku," tegas Moga.
Kementerian Perdagangan juga tak lupa mengimbau masyarakat agar senantiasa menjadi konsumen yang lebih cerdas, teliti, dan ekstra hati-hati saat bertransaksi secara elektronik. Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami secara menyeluruh syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi sebagai antisipasi jika terjadi kendala di kemudian hari.
Selain itu, konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa dengan itikad baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi konsumen yang masih mengalami kendala transaksi di Shopee dan belum menemukan solusi, pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal layanan pelanggan Shopee. Ini termasuk melalui telepon di nomor +62 21 3950 0300, fitur Customer Service dan Live Chat yang tersedia di aplikasi, maupun melalui media sosial resmi Shopee. Jika pengaduan tidak terselesaikan melalui kanal Shopee, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010. Pelapor diharapkan melampirkan identitas lengkap, kronologi kejadian, dan bukti pendukung yang relevan agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak Kemendag.
Editor: Rockdisc