EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan sebuah regulasi penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang khusus untuk melindungi serta meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di platform daring akan segera diberlakukan. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban bagi setiap toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50% pada biaya layanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berorientasi pada penciptaan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan seimbang. Selama ini, kompleksitas dan variasi nama komponen biaya di berbagai platform seringkali membingungkan, bahkan memberatkan pelaku UMK. Oleh karena itu, Permen baru ini akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% tersebut secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dan dijual oleh UMK di marketplace.

Maman menegaskan bahwa insentif diskon ini tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebaliknya, seluruh beban diskon tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform e-commerce. "Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas dengan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia mencontohkan, jika biaya layanan yang ditetapkan platform adalah Rp 30.000, maka UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 setelah diskon. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," tambahnya, menekankan bahwa ini adalah bentuk insentif yang wajar dari platform.
Namun, ada syarat agar UMK dapat menikmati insentif ini. Pelaku usaha harus terdaftar dan masuk dalam platform "Sapa UMKM". Platform ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.
Selain diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi praktik kenaikan biaya administrasi secara mendadak dan sepihak oleh platform digital. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara toko online dan penjual. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan stabilitas bagi UMK dalam merencanakan bisnis mereka. "By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-ubah dong harganya," pungkas Maman, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih prediktif dan mendukung pertumbuhan UMK di era digital.
Editor: Rockdisc