Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?

    15-07-2026 - 19.07

    MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?

    15-07-2026 - 16.06

    Bukan Kaleng-kaleng! 33 Juta Keluarga Bakal Kebanjiran Beras Gratis 30 Kg Sekaligus, Kapan Cairnya dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

    15-07-2026 - 12.07
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?
    • MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?
    • Bukan Kaleng-kaleng! 33 Juta Keluarga Bakal Kebanjiran Beras Gratis 30 Kg Sekaligus, Kapan Cairnya dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi?
    • GEGER! Trump Patok Tarif 20% untuk Lintasi Selat Hormuz: Ancaman Baru Ekonomi Global atau Solusi Keamanan? Para Ahli Angkat Bicara!
    • Terungkap! Jurus Jitu Menko Airlangga Redam Inflasi: Bukan Hanya Plastik, Insentif Pajak Ini Juga Siap Guncang Perekonomian! Apa Saja Kebijakan Krusial yang Bakal Segera Berlaku?
    • Geger! Anggaran Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih Diduga Di-Mark Up Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Audit Ketat!
    • Geger Hambalang! Prabowo Kumpulkan Para Ekonom Papan Atas, Ada Apa dengan Perekonomian RI?
    • Geger di Puncak PT Pos! Dirut Mundur Mendadak, Sosok Berlatar Belakang Telkom Ini Ambil Alih Kemudi: Mampukah Bawa BUMN Logistik ke Era Baru?
    • Bukan Sekadar Wacana! Transformasi Digital dan AI Diproyeksikan Jadi ‘Doping’ Ekonomi RI, Siap Suntik Pertumbuhan Hingga 1% Lewat Strategi Ini!
    Rabu, 15 Juli 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?

      15-07-2026 - 19.07

      MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?

      15-07-2026 - 16.06

      Bukan Kaleng-kaleng! 33 Juta Keluarga Bakal Kebanjiran Beras Gratis 30 Kg Sekaligus, Kapan Cairnya dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

      15-07-2026 - 12.07

      GEGER! Trump Patok Tarif 20% untuk Lintasi Selat Hormuz: Ancaman Baru Ekonomi Global atau Solusi Keamanan? Para Ahli Angkat Bicara!

      15-07-2026 - 05.07

      Terungkap! Jurus Jitu Menko Airlangga Redam Inflasi: Bukan Hanya Plastik, Insentif Pajak Ini Juga Siap Guncang Perekonomian! Apa Saja Kebijakan Krusial yang Bakal Segera Berlaku?

      15-07-2026 - 02.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Ekonomi 18-05-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan sebuah regulasi penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang khusus untuk melindungi serta meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di platform daring akan segera diberlakukan. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban bagi setiap toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50% pada biaya layanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berorientasi pada penciptaan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan seimbang. Selama ini, kompleksitas dan variasi nama komponen biaya di berbagai platform seringkali membingungkan, bahkan memberatkan pelaku UMK. Oleh karena itu, Permen baru ini akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% tersebut secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dan dijual oleh UMK di marketplace.

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Maman menegaskan bahwa insentif diskon ini tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebaliknya, seluruh beban diskon tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform e-commerce. "Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas dengan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia mencontohkan, jika biaya layanan yang ditetapkan platform adalah Rp 30.000, maka UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 setelah diskon. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," tambahnya, menekankan bahwa ini adalah bentuk insentif yang wajar dari platform.

    Namun, ada syarat agar UMK dapat menikmati insentif ini. Pelaku usaha harus terdaftar dan masuk dalam platform "Sapa UMKM". Platform ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

    Selain diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi praktik kenaikan biaya administrasi secara mendadak dan sepihak oleh platform digital. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara toko online dan penjual. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan stabilitas bagi UMK dalam merencanakan bisnis mereka. "By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-ubah dong harganya," pungkas Maman, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih prediktif dan mendukung pertumbuhan UMK di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?

    Ekonomi 15-07-2026 - 19.07

    MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?

    Ekonomi 15-07-2026 - 16.06

    Bukan Kaleng-kaleng! 33 Juta Keluarga Bakal Kebanjiran Beras Gratis 30 Kg Sekaligus, Kapan Cairnya dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

    Ekonomi 15-07-2026 - 12.07

    GEGER! Trump Patok Tarif 20% untuk Lintasi Selat Hormuz: Ancaman Baru Ekonomi Global atau Solusi Keamanan? Para Ahli Angkat Bicara!

    Ekonomi 15-07-2026 - 05.07

    Terungkap! Jurus Jitu Menko Airlangga Redam Inflasi: Bukan Hanya Plastik, Insentif Pajak Ini Juga Siap Guncang Perekonomian! Apa Saja Kebijakan Krusial yang Bakal Segera Berlaku?

    Ekonomi 15-07-2026 - 02.06

    Geger! Anggaran Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih Diduga Di-Mark Up Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Audit Ketat!

    Ekonomi 14-07-2026 - 22.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.