Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    06-10-2026 - 19.06

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    06-10-2026 - 16.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa
    • Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara
    • Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya
    • Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi
    • Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari
    • Aturan Baru Outsourcing BUMN
    • Ambisi Besar Hilirisasi Indonesia
    • Ijazah Aman Perusahaan Dilarang Menahan
    • Hashim Djojohadikusumo Ungkap Fakta Indonesia Terang
    • Era Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia
    Selasa, 6 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

      06-10-2026 - 19.06

      Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

      06-10-2026 - 16.35

      Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

      06-10-2026 - 16.35

      Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

      06-10-2026 - 16.20

      Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

      06-10-2026 - 16.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Ekonomi 18-05-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan sebuah regulasi penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang khusus untuk melindungi serta meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di platform daring akan segera diberlakukan. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban bagi setiap toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50% pada biaya layanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berorientasi pada penciptaan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan seimbang. Selama ini, kompleksitas dan variasi nama komponen biaya di berbagai platform seringkali membingungkan, bahkan memberatkan pelaku UMK. Oleh karena itu, Permen baru ini akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% tersebut secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dan dijual oleh UMK di marketplace.

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Maman menegaskan bahwa insentif diskon ini tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebaliknya, seluruh beban diskon tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform e-commerce. "Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas dengan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia mencontohkan, jika biaya layanan yang ditetapkan platform adalah Rp 30.000, maka UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 setelah diskon. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," tambahnya, menekankan bahwa ini adalah bentuk insentif yang wajar dari platform.

    Namun, ada syarat agar UMK dapat menikmati insentif ini. Pelaku usaha harus terdaftar dan masuk dalam platform "Sapa UMKM". Platform ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

    Selain diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi praktik kenaikan biaya administrasi secara mendadak dan sepihak oleh platform digital. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara toko online dan penjual. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan stabilitas bagi UMK dalam merencanakan bisnis mereka. "By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-ubah dong harganya," pungkas Maman, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih prediktif dan mendukung pertumbuhan UMK di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Dana Rp 400 T Hutan Selamatkan Pendidikan Bangsa

    Ekonomi 06-10-2026 - 19.06

    Triliunan Rupiah Kembali ke Kas Negara

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Whoosh Tebar Diskon Besar Intip Cara Dapatnya

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.35

    Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.20

    Elon Musk Mendadak Kaya Rp 1.163 T Sehari

    Ekonomi 06-10-2026 - 16.06

    Aturan Baru Outsourcing BUMN

    Ekonomi 06-10-2026 - 13.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.