Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    17-07-2026 - 02.06

    Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

    16-07-2026 - 22.06

    Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

    16-07-2026 - 19.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!
    • Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!
    • Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!
    • Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!
    • Bocoran Eksklusif: Menteri Yandri Gandeng 10 Asosiasi Desa! Koperasi Merah Putih Siap Ubah Nasib Desa, Dana Desa Jadi Kunci Utama?
    • Terungkap! Strategi Revolusioner KPPU untuk Ekonomi Indonesia: Dari Piring Makan Hingga Jaringan Digital, Siapa yang Harus Bersiap?
    • Terkuak! BUMN Perkapalan Raksasa Pailit, Danantara Ungkap Strategi Berani Ambil Alih Aset: Skenario Konsolidasi Ini Diklaim Lebih Hemat dan Efisien!
    • Terkuak! Menkeu Purbaya Bongkar ‘Kode Rahasia’ Bank Indonesia di Balik Penarikan Dana Ratusan Triliun dari Bank BUMN: Indikator Likuiditas Perbankan Nasional Dipertanyakan?
    • MIRIS! Gaji Rp 76 Ribu Pengelola Koperasi Desa Viral, Kemenkop & Agrinas Buka Suara: Ada Apa Sebenarnya di Balik Janji Manis Kesejahteraan?
    Jumat, 17 Juli 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      17-07-2026 - 02.06

      Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

      16-07-2026 - 22.06

      Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

      16-07-2026 - 19.06

      Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!

      16-07-2026 - 16.06

      Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!

      16-07-2026 - 12.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    Ekonomi 18-05-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!

    EraNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan sebuah regulasi penting yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang khusus untuk melindungi serta meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di platform daring akan segera diberlakukan. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban bagi setiap toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50% pada biaya layanan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berorientasi pada penciptaan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan seimbang. Selama ini, kompleksitas dan variasi nama komponen biaya di berbagai platform seringkali membingungkan, bahkan memberatkan pelaku UMK. Oleh karena itu, Permen baru ini akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% tersebut secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri dan dijual oleh UMK di marketplace.

    Gebrakan Besar! Pemerintah Wajibkan Toko Online Pangkas Biaya Layanan 50% untuk UMKM Lokal: Ini Detail Aturan Main Barunya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Maman menegaskan bahwa insentif diskon ini tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebaliknya, seluruh beban diskon tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak platform e-commerce. "Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas dengan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir eranusantara.co. Ia mencontohkan, jika biaya layanan yang ditetapkan platform adalah Rp 30.000, maka UMK hanya perlu membayar Rp 15.000 setelah diskon. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," tambahnya, menekankan bahwa ini adalah bentuk insentif yang wajar dari platform.

    Namun, ada syarat agar UMK dapat menikmati insentif ini. Pelaku usaha harus terdaftar dan masuk dalam platform "Sapa UMKM". Platform ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

    Selain diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi praktik kenaikan biaya administrasi secara mendadak dan sepihak oleh platform digital. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara toko online dan penjual. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga dan stabilitas bagi UMK dalam merencanakan bisnis mereka. "By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-ubah dong harganya," pungkas Maman, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih prediktif dan mendukung pertumbuhan UMK di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi 17-07-2026 - 02.06

    Dana Desa Jadi Kunci! Koperasi Merah Putih Banjir Modal Rp 3 Miliar: Terbongkar Skema Pembayaran dan Rincian Penggunaan yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 16-07-2026 - 22.06

    Bocoran Eksklusif! Cara Pintar Kirim Uang ke Luar Negeri Anti Ribet: BRImo Beri Cashback Hingga Rp50.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Ekonomi 16-07-2026 - 19.06

    Mengapa Dana Negara Begitu Krusial? Presiden Prabowo Buka Suara: Dari Gaji Guru hingga Infrastruktur Modern, Ini Visi Besar Indonesia Maju!

    Ekonomi 16-07-2026 - 16.06

    Lebih dari Sekadar Gol! Kadin Bongkar ‘Harta Karun’ Ekonomi Rp 5 Triliun di Balik Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Raya!

    Ekonomi 16-07-2026 - 12.06

    Bocoran Eksklusif: Menteri Yandri Gandeng 10 Asosiasi Desa! Koperasi Merah Putih Siap Ubah Nasib Desa, Dana Desa Jadi Kunci Utama?

    Ekonomi 16-07-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.