EraNusantara – Sebuah insiden yang menarik perhatian publik maya baru-baru ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Seorang penumpang wanita menjadi viral setelah terlihat menangis saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi, namun pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memberikan penjelasan komprehensif terkait pemeriksaan yang berpusat pada sejumlah besar kartu Pokemon yang dibawa penumpang tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dari akun Instagram Bea Cukai Soekarno-Hatta, insiden ini melibatkan penumpang berinisial JES pada Rabu, 13 Mei 2026. Pemeriksaan mendalam dilakukan setelah sistem citra X-Ray mendeteksi adanya volume kartu Pokemon yang tidak biasa di dalam bagasi penumpang. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, di mana setiap barang impor wajib diberitahukan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Dalam konteks aturan kepabeanan, setiap penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga US$500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau untuk tujuan komersial, seperti jasa titipan (jastip). "Indikasi kuat aktivitas jasa titipan terdeteksi dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko kami, sehingga pemeriksaan lebih lanjut menjadi keharusan," demikian penjelasan dari pihak Bea Cukai.
Indikasi tersebut bukan tanpa dasar. Bea Cukai mencatat bahwa penumpang bersangkutan memiliki frekuensi perjalanan luar negeri yang cukup tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, aktivitas penawaran barang belanjaan dari luar negeri di akun media sosial milik penumpang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan verifikasi. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penumpang untuk memastikan status barang bawaan tersebut.
Menariknya, nilai dari kartu Pokemon ini bukanlah angka yang sepele. Bea Cukai mengungkapkan bahwa satu keping kartu Pokemon bisa dihargai mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai angka fantastis Rp 1,5 miliar, tergantung kelangkaan dan kondisinya. Potensi nilai ekonomi yang tinggi inilah yang membuat Bea Cukai harus ekstra cermat dalam setiap pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Saat dikonfirmasi, penumpang JES menyatakan bahwa kartu-kartu tersebut adalah hadiah atau oleh-oleh, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga melampirkan bukti pembelian (invoice) untuk mendukung klaimnya. Setelah proses verifikasi data dan kesesuaian dokumen, petugas Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut memang merupakan barang pribadi.
Dengan demikian, barang bawaan tersebut akhirnya dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang dapat melanjutkan perjalanannya tanpa hambatan.
Terakhir, terkait narasi yang sempat beredar luas di media sosial mengenai tangisan penumpang akibat intimidasi petugas, Bea Cukai dengan tegas membantah hal tersebut. "Narasi yang menyebutkan penumpang menangis karena intimidasi adalah tidak benar. Dalam menjalankan tugas sesuai undang-undang kepabeanan, kami selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," tegas pihak Bea Cukai, seperti yang dikutip dari eranusantara.co.
Insiden ini menjadi pengingat krusial bagi para pelancong internasional. Memahami dan mematuhi regulasi kepabeanan, khususnya terkait barang bawaan dengan potensi nilai komersial tinggi, serta melengkapi dokumen yang diperlukan, adalah kunci untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara.
Editor: Rockdisc