EraNusantara – Sebuah operasi penindakan berhasil digulirkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merkuri cair seberat 3,4 ton. Komoditas berbahaya ini, yang ditaksir bernilai fantastis Rp 17,5 miliar, disamarkan secara licik dalam tumpukan keramik dan sedianya akan diekspor menuju Burkina Faso, sebuah negara di Afrika Barat yang dikenal sebagai produsen emas utama.
Menurut informasi yang dihimpun eranusantara.co, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebuah kontainer ekspor di area PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menyertainya menyatakan muatan tersebut adalah keramik, dengan total 900 karton. Namun, kecurigaan petugas memuncak saat pemeriksaan fisik mengungkapkan adanya kejanggalan.

Di antara tumpukan keramik, petugas menemukan sejumlah besar cairan berwarna perak yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken. Untuk memastikan identitas substansi tersebut, sampel segera dikirim ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya. Hasil uji laboratorium, yang keluar pada 28 Juli 2026 dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026, secara definitif mengonfirmasi bahwa cairan tersebut adalah merkuri.
Penemuan ini bermula dari penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu, 22 Juli 2026, terkait PEB bernomor 131146 yang diajukan pada 20 Juli 2026. Tindak lanjut berupa "Stop System" pun segera diberlakukan pada hari yang sama pukul 10.49 WIB, menghentikan laju kontainer berisi muatan ilegal tersebut. Kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 17.500.000.000,00.
Destinasi ekspor merkuri ini, Burkina Faso, menarik perhatian khusus. Negara tersebut mengandalkan emas sebagai komoditas unggulan utama, menyumbang antara 75% hingga 85% dari total nilai ekspornya. Merkuri dikenal luas dalam praktik penambangan emas ilegal atau berskala kecil sebagai metode amalgamasi, yaitu proses pemisahan emas dari bijih batuan. Metode ini dipilih karena biayanya yang sangat murah, prosesnya cepat, dan operasional produksinya sederhana.
Namun, penggunaan merkuri memiliki dampak negatif yang sangat serius. Merkuri dikenal memiliki toksisitas tinggi, menyebabkan pencemaran lingkungan yang parah, dan efisiensinya terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar. Keberadaan merkuri dalam jumlah besar di pasar gelap internasional, terutama yang ditujukan ke negara-negara penambang emas, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan ilegal yang memanfaatkan celah regulasi dan kebutuhan akan metode ekstraksi emas yang murah.
Para pelaku penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan ekonomi lintas batas dan menjaga kelestarian lingkungan.
Editor: Rockdisc