EraNusantara – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tengah menjadi sorotan publik menyusul adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Perkeretaapian di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga yang menuntut agar fasilitas tiket kereta api gratis dapat dinikmati oleh anak-anak berusia 0 hingga 5 tahun, sebuah kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap perjalanan keluarga di Indonesia.
Menanggapi gugatan tersebut, Manager Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. "Sebagai negara hukum, kami memandang pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara," ujar Franoto dalam keterangannya kepada eranusantara.co. Ia menambahkan, KAI akan patuh dan mengikuti setiap putusan yang nantinya dikeluarkan oleh MK, menegaskan posisi netral perusahaan dalam menghadapi polemik ini.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa, seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh interpretasi aturan yang berlaku saat ini. Permohonan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, menargetkan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang menjadi objek sengketa berbunyi: "Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia." Jangkung Sido Sentosa berargumen bahwa saat ini, KAI hanya memberlakukan tiket gratis bagi anak usia 0-3 tahun. Anak di atas usia tersebut, meskipun masih di bawah lima tahun, sudah dikenakan tarif penuh layaknya penumpang dewasa, sebuah praktik yang dianggap bertentangan dengan semangat undang-undang.
Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional potensial akibat apa yang disebutnya sebagai "penafsiran sepihak" oleh KAI. Menurutnya, pembatasan usia anak gratis hanya sampai 3 tahun oleh operator telah memaksa orang tua membayar tarif penuh bagi anak yang seharusnya masih berhak atas fasilitas khusus hingga usia 5 tahun, sesuai dengan bunyi undang-undang.
Jangkung Sido Sentosa menekankan bahwa pemberian tarif Rp 0 bagi balita hingga usia 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif yang esensial untuk melindungi kelompok rentan. Balita, baik secara fisik maupun yuridis, dianggap belum mandiri dan memerlukan perlakuan khusus. Oleh karena itu, pemenuhan hak ini, yang juga diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak seharusnya bergantung pada kondisi ekonomi orang tua.
Sebagai perbandingan, pemohon juga menyoroti kebijakan serupa di negara lain. Di Inggris, anak di bawah usia 5 tahun dapat bepergian dengan kereta api secara gratis, sementara di Jepang, anak berusia 1 hingga 6 tahun juga dibebaskan dari tarif. Perbandingan ini menguatkan argumen pemohon mengenai standar perlindungan anak dalam transportasi publik.
Dalam petitumnya, pemohon secara spesifik meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun dimaknai mencakup karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" diartikan sebagai anak berusia 0 (nol) hingga 5 (lima) tahun penuh.
- Memerintahkan pemuatan putusan MK ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemohon juga menyertakan permohonan alternatif, yaitu putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda.
Jika gugatan ini dikabulkan, implikasinya akan sangat signifikan, tidak hanya bagi jutaan keluarga pengguna jasa KAI yang memiliki balita, tetapi juga bagi operasional dan strategi bisnis KAI. Perubahan kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, namun di sisi lain, KAI mungkin perlu menyesuaikan proyeksi pendapatan dan mencari model subsidi yang berkelanjutan. Ini menjadi sebuah pertimbangan ekonomi-sosial yang kompleks di meja hijau MK.
Kini, publik menanti dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan arah kebijakan tiket kereta api bagi anak-anak di bawah lima tahun. Keputusan MK tidak hanya akan menjadi penentu hukum, tetapi juga cerminan keadilan sosial dalam layanan transportasi publik.
Editor: Rockdisc