EraNusantara – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menggarisbawahi tekad pemerintah untuk menggenjot produksi gula nasional. Ini adalah respons langsung terhadap instruksi Presiden yang menargetkan percepatan swasembada pangan. Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026), Amran menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukanlah regulasi dadakan, melainkan penegasan ulang terhadap norma yang sudah lama eksis namun kerap diabaikan dalam praktiknya.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola industri gula.

Amran menjelaskan, Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara eksplisit mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang berbahan baku impor untuk membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit tersebut beroperasi. Ketentuan ini berlaku universal, tidak peduli kapan izin usaha diterbitkan. Bahkan, jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mengharuskan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 mengatur secara ketat hubungan antara pabrik gula dan pemenuhan bahan baku tebu, dengan tujuan mengatasi konflik pasokan dan menjamin keberlanjutan pabrik gula berbasis tebu nasional. Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan disparitas yang mencolok antara aturan dan implementasi. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meskipun telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," tegas Amran, menyoroti anomali yang merugikan petani dan industri gula nasional.
Amran mengungkapkan bahwa fenomena gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar "bocor." Implikasinya sangat serius, memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan kerugian sekitar Rp600 miliar. Gula produksi PTPN yang seharusnya terserap pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, juga mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada tahun 2025 akibat persoalan serupa, seperti dilansir eranusantara.co.
Di tingkat petani, dampaknya lebih terasa. Harga molase atau tetes tebu anjlok dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya. Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara yang tertunda hingga delapan periode panen. Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.
Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu serangkaian aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes keras.
Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan penuh kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.
Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten. Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran. "Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya."
Amran turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menurutnya justru berpotensi merugikan petani. Ia menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun. "Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Amran.
Temuan Amran ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut. KPK merekomendasikan Menteri Pertanian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan merevisi aturan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2), sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian. "Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," imbuh Amran.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon. Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan, sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional. Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif, sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya yang lebih modern.
Senada dengan Amran, Arum Sabil yang mewakili asosiasi petani tebu menyatakan dukungannya atas kewajiban tersebut. Agar industri gula dalam negeri tidak makin terpuruk, Arum Sabil meminta pemerintah menindak tegas peredaran gula rafinasi di lini pasar paling bawah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun, lebih cepat dari rencana awal empat tahun. Keputusan ini disampaikan saat panen raya di Malang, Jawa Timur, atas komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap bekerja keras memenuhi target percepatan swasembada gula dua tahun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. "Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serentak," kata Amran. "Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," pungkas Amran, menandaskan komitmen tak tergoyahkan pemerintah.
Editor: Rockdisc