EraNusantara – Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global yang kian menantang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah proaktif dengan menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Etika dan Kepatuhan Bisnis, Haryara Tambunan, baru-baru ini menggelar pertemuan strategis dengan Ketua KPPU, Goprera Panggabean. Diskusi intensif ini berfokus pada upaya kolektif untuk menjaga dan memperkuat iklim usaha yang sehat serta kompetitif di Tanah Air, sebuah prasyarat vital untuk stabilitas ekonomi nasional.
Dalam pertemuan krusial tersebut, Kadin tidak datang dengan tangan kosong. Mereka mengajukan tiga rekomendasi fundamental kepada KPPU sebagai strategi mitigasi dan pengawasan. Pertama, penataan ulang sistem birokrasi yang lebih efisien dan transparan guna mempermudah gerak pelaku usaha. Kedua, penguatan dukungan konkret bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu bersaing secara adil dan berkelanjutan. Dan ketiga, mengundang KPPU untuk menjadi mitra strategis Kadin dalam melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pelaku usaha di lapangan, memastikan kepatuhan dan keadilan. Kadin berkomitmen untuk menjalin komunikasi berkelanjutan dan intensif dengan KPPU, memastikan pertukaran informasi serta data yang akurat dan relevan.

"Pertemuan ini menandai titik awal kolaborasi yang lebih erat antara Kadin dan KPPU. Kami percaya, dengan saling berbagi informasi dan data, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan," ungkap Haryara Tambunan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/07/2026), menekankan pentingnya sinergi ini dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Menyambut baik inisiatif Kadin, Ketua KPPU Goprera Panggabean mengapresiasi kedatangan perwakilan pengusaha tersebut. Ia melihat Kadin sebagai mitra strategis yang tak ternilai, mampu memberikan wawasan langsung dari "medan perang" dunia usaha, atau yang ia sebut sebagai "belanja masalah" secara langsung dari para pelaku usaha. Menurut Goprera, pertukaran informasi yang transparan antara kedua institusi ini akan menjadi tolok ukur krusial dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk membendung praktik monopoli dan mendorong persaingan usaha yang sehat, demi kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
"Kami secara aktif mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya jelas, yaitu menyeimbangkan kesempatan berusaha yang setara bagi semua, baik pelaku usaha kecil, mikro, menengah, maupun besar, melalui kerangka hukum dan regulasi persaingan yang adil," tegas Goprera. Ini adalah langkah vital untuk memastikan tidak ada dominasi pasar yang merugikan dan setiap entitas bisnis memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Editor: Rockdisc