EraNusantara – Kabar kurang menyenangkan datang dari sektor industri di Jawa Timur. Sebanyak 2.500 karyawan PT Pakerin, sebuah perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, dipastikan akan menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebut-sebut tak terhindarkan. Informasi mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam sebuah konferensi pers daring.
Dalam pernyataannya yang disampaikan secara virtual pada Minggu (28/6/2026), Said Iqbal secara gamblang menyebutkan bahwa "PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang." Pernyataan ini sontak menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Namun, di tengah kabar buruk tersebut, Said Iqbal memberikan secercah harapan. Ia memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK akan tetap menerima hak pesangon mereka. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dana sebesar sekitar Rp 159 miliar milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima akan dicairkan. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk pembayaran pesangon bagi 2.500 karyawan yang terpaksa dirumahkan.
Proses pencairan dana ini, menurut Said Iqbal, memerlukan persetujuan tanda tangan dari dua dari tiga direksi PT Pakerin dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan. "Uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon 2.500-an orang PT Pakerin. Jadi mitigasinya tidak bisa dihindari terjadi PHK," tegasnya, menggarisbawahi bahwa meski PHK tak terelakkan, hak-hak pekerja akan tetap terpenuhi.
Menariknya, di balik keputusan sulit ini, PT Pakerin diklaim masih memiliki kapasitas untuk melanjutkan operasionalnya. Said Iqbal mengungkapkan bahwa perusahaan masih memiliki sisa dana yang cukup substansial, diperkirakan antara Rp 500 miliar hingga Rp 6 triliun, yang memungkinkan keberlangsungan usaha pasca-PHK massal ini.
Pemerintah, melalui janjinya, akan turut campur tangan untuk membantu PT Pakerin. Said Iqbal menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk menjamin pinjaman yang akan diajukan PT Pakerin ke perbankan. Jaminan ini diberikan sebelum dana likuidasi dari LPS senilai Rp 159 miliar tersebut benar-benar cair, mengingat proses likuidasi membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Dengan demikian, operasional perusahaan tidak akan terhenti karena kekurangan modal.
"Pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," pungkas Said Iqbal, memberikan gambaran jelas mengenai strategi penyelamatan yang komprehensif, seperti dilansir dari eranusantara.co.
Editor: Rockdisc