EraNusantara – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan finansial negara, melalui penegahan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah fantastis tanpa deklarasi dan izin resmi. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand kedapatan membawa uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$350.000, atau setara dengan sekitar Rp 6,3 miliar, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan tegas ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan upaya krusial untuk menjaga stabilitas moneter dan integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan lalu lintas keuangan lintas batas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan detail penindakan tersebut. Valuta asing berupa 3.500 lembar pecahan US$100, dengan total US$350.000, kini telah diamankan. "Barang bukti tersebut saat ini berada di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sementara pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RR, tengah menjalani proses penelitian kepabeanan mendalam," kata Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co, Minggu (28/6/2026). Penyelidikan ini akan mengungkap lebih jauh kepatuhan administrasi finansial korporasi yang mungkin terkait, serta motif di balik pembawaan uang dalam jumlah besar ini.

Penindakan ini bermula dari kecermatan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) yang diterapkan pada penumpang internasional. Petugas memberikan atensi khusus pada bagasi milik RR yang baru tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, terdeteksi citra densitas yang sangat mencurigakan, mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai. Setelah pendekatan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti bahwa penumpang tersebut membawa uang tunai dalam jumlah masif tanpa mendeklarasikannya dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi izin resmi dari Bank Indonesia (BI).
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi setiap pelaku perjalanan internasional mengenai regulasi ketat terkait pembawaan uang tunai lintas batas demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berikut adalah tiga aturan pokok yang wajib dipahami:
-
Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)
Setiap individu yang membawa uang tunai (rupiah atau mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) senilai minimal Rp 100.000.000,- atau setara, wajib melaporkannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai. -
Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)
Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas ambang batas ini hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah mengantongi izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI. -
Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini tidak main-main, sebagaimana diatur dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 tentang Sanksi Administrasi Denda, yang dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya:
a. Jika Tidak Dideklarasikan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Berdasarkan Pasal 15A ayat (1) sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018, sanksi denda sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000,-.
c. Jika Tidak Dideklarasikan dan Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ganda): Pasal 15A ayat (7) menegaskan bahwa jika pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, sanksi denda akan dijatuhkan secara akumulatif. Total sanksi denda administratif maksimal gabungan mencapai Rp 600.000.000,-, yang akan langsung dipotong dari barang bukti uang tunai untuk disetorkan ke Kas Negara.
Kasus penegahan di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memerangi potensi kejahatan ekonomi lintas batas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan terhindar dari konsekuensi hukum yang serius. Transparansi dan kepatuhan adalah kunci dalam setiap transaksi keuangan internasional.
Editor: Rockdisc