Eranusantara.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan capaian signifikan terkait efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir. Berdasarkan data terbaru, tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan oleh berbagai entitas menunjukkan angka yang cukup positif, yakni mencapai 81,4 persen untuk periode tahun 2005 hingga tahun 2025.
Kabar baik ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dalam keterangannya di hadapan para wakil rakyat, Ketua BPK Isma Yatun memaparkan bahwa komitmen berbagai pihak dalam menanggapi temuan pemeriksaan telah membuahkan hasil nyata bagi keuangan negara. Salah satu indikator utamanya adalah kembalinya dana dalam jumlah fantastis ke kas negara, daerah, maupun perusahaan.

Isma menjelaskan bahwa total uang serta aset yang berhasil disetorkan kembali ke negara selama periode pemeriksaan sejak tahun 2005 mencapai angka Rp 163,61 triliun. Angka ini mencerminkan upaya pemulihan kekayaan negara yang dilakukan secara berkelanjutan. Menariknya, dari total akumulasi tersebut, terdapat kontribusi sebesar Rp 3,68 triliun yang berasal khusus dari hasil pemeriksaan pada periode tahun 2025 saja.
Penyampaian hasil ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Dalam forum tersebut, BPK tidak hanya menyoroti pengembalian uang secara langsung, tetapi juga memantau proses penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan secara resmi.
Data BPK menunjukkan bahwa total pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah selama periode 2005 hingga semester I 2026 telah mencapai Rp 6,23 triliun. Dari total nilai tersebut, progres pelunasannya cukup beragam. Tercatat sebanyak Rp 2,27 triliun telah berhasil dilunasi sepenuhnya oleh pihak terkait. Sementara itu, terdapat Rp 1,9 triliun yang saat ini statusnya masih dalam proses pembayaran melalui mekanisme angsuran.
Di sisi lain, BPK juga mencatat adanya penghapusan kerugian sebesar Rp 211,46 miliar. Hal ini menyisakan sejumlah kerugian yang belum terselesaikan, yakni sebesar Rp 1,85 triliun atau setara dengan 29,7 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi sisa kerugian tersebut, Isma Yatun menekankan bahwa fokus utama lembaga audit negara bukan sekadar memberikan rekomendasi di atas kertas. Menurutnya, esensi dari sebuah pemeriksaan adalah menciptakan perubahan yang substantif. Keberhasilan sejati dari proses audit adalah ketika kerugian negara dapat dipulihkan, tata kelola keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta manfaat finansial dari keuangan negara dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Melalui laporan ini, BPK berharap seluruh entitas pemerintah dan lembaga terkait terus meningkatkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap temuan guna memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara di masa depan.