Eranusantara.co – Ribuan penerbangan di berbagai wilayah Indonesia terpaksa mengalami gangguan serius, mulai dari penundaan, pembatalan, hingga pengalihan rute, akibat pekatnya asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat dampak signifikan ini telah melumpuhkan operasional penerbangan selama periode tertentu, menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di tengah kondisi yang menantang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa asap Karhutla secara drastis memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara. Keputusan untuk menunda atau membatalkan penerbangan, menurutnya, adalah langkah krusial yang tidak bisa ditawar demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat. "Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat," tegas Lukman dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Data yang dihimpun Kemenhub, berdasarkan pemantauan dan koordinasi intensif dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator maskapai, menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, tercatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik terkena imbas langsung Karhutla.
Rincian dari angka tersebut sangat beragam. Sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sementara 907 penerbangan harus dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Tidak hanya itu, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), dan 6 penerbangan terpaksa kembali ke bandara keberangkatan (return to base/RTB) karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Dampak ini tidak hanya terbatas pada Karhutla. Dalam rentang waktu yang sama, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain, seperti sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, hembusan angin kencang, serta kebutuhan mendesak untuk perawatan pesawat.
Sebanyak 10 maskapai penerbangan turut merasakan dampak Karhutla ini. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbanyak dengan 478 penerbangan, diikuti oleh NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet dengan 161 penerbangan. Maskapai lain seperti Surya Mataram mencatat 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Secara spesifik, pembatalan penerbangan terbanyak dialami oleh Wings Air dengan total 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan, dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan terbanyak dicatatkan oleh Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air dengan 212 penerbangan.
Wilayah yang paling rentan terhadap gangguan penerbangan akibat asap Karhutla sebagian besar berada di Kalimantan. Beberapa bandara yang sering terdampak antara lain Bandara Supadio Pontianak, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Bandara H. Asan Sampit, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, hingga Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Di Sumatera, Bandara Sultan Thaha Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang juga tak luput dari imbasnya. Bahkan, wilayah Papua pun mengalami hal serupa, dengan Bandara Rendani Manokwari, Bandara Douw Aturure Nabire, Bandara Torea Fakfak, Bandara Utarom Kaimana, Bandara Babo Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer Asmat turut merasakan dampaknya.
Lukman F. Laisa menekankan bahwa maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak penumpang yang terdampak keterlambatan atau pembatalan. Hak-hak tersebut meliputi kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," pungkas Lukman, menegaskan komitmen Kemenhub dalam melindungi hak-hak konsumen penerbangan.