EraNusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para pelaku impor ilegal. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah surut dalam menjalankan pengawasan dan penindakan, dengan kasus pengungkapan jaringan balpres senilai puluhan miliar rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat sebagai bukti nyata komitmen tersebut. Purbaya berjanji, para dalang di balik praktik terlarang ini tidak akan bisa lagi lolos dari jerat hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co pada Selasa (23/6/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan buah dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada pengamanan barang sitaan. Bea Cukai, ujarnya, akan terus melakukan pendalaman intensif untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemasok, penyimpan, hingga distributor barang ilegal, termasuk pemilik gudang dan pihak terkait dengan kepemilikan kontainer yang berhasil diamankan.

"Seluruh proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Purbaya, menggarisbawahi prinsip keadilan dalam setiap tindakan pemerintah.
Purbaya lebih lanjut mengungkapkan bahwa pendekatan penegakan hukum ke depan akan diperkuat, tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, melainkan juga bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk senantiasa menjalankan kegiatan secara legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan serta perdagangan yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperketat penjagaan perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Ke depan, pihak-pihak yang nekat melakukan praktik ilegal ini tidak akan bisa lepas begitu saja. Dukungan dan kekuatan pengawasan kami akan semakin solid," ancam Purbaya dengan nada tegas.
Penindakan besar-besaran di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian awal menunjukkan bahwa 43 kontainer terindikasi kuat berisi balpres, yang kemudian langsung disegel untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah berhasil mengungkap sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Diperkirakan, total muatan dalam 43 kontainer tersebut mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi fantastis, sekitar Rp 37,5 miliar.
Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ini kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan yang sigap di wilayah Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan berhasil melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan strategis di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas sukses mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai sekitar Rp 4,12 miliar.
"Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok, serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, adalah bukti nyata efektivitas pengawasan berbasis intelijen yang kuat dan kolaborasi lintas instansi yang solid. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir," pungkas Purbaya, menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga.
Editor: Rockdisc