EraNusantara – Harapan ribuan mitra pengemudi ojek online (ojol) untuk menikmati potongan aplikator sebesar 8%, yang telah dijanjikan oleh pemerintah, tampaknya masih harus bersabar. Hingga kini, kebijakan yang dinanti tersebut belum juga berlaku, dan para driver masih merasakan beban potongan sebesar 20% dari pendapatan mereka. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akhirnya angkat bicara mengenai kemelut ini, memberikan gambaran tentang di mana janji tersebut kini terdampar dalam labirin birokrasi.
Menhub Dudy menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum untuk penetapan potongan 8% tersebut saat ini masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, untuk proses finalisasi. "Kami masih menantikan rampungnya proses dari Mensesneg terkait Perpres tersebut," ujar Dudy saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bola panas implementasi kebijakan tersebut kini berada di ranah kesekretariatan negara, menunggu persetujuan akhir.

Ketika ditanya mengenai kapan pastinya aturan ini akan mulai berlaku, Menhub Dudy hanya memberikan jawaban singkat bahwa Kementerian Perhubungan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemensetneg. "Harus ada koordinasi dengan Mensesneg," tegasnya, menyiratkan bahwa Kemenhub tidak bisa bergerak sendiri tanpa lampu hijau dari Istana. Situasi ini tentu menambah daftar panjang penantian bagi para pengemudi.
Kebijakan pemotongan aplikator sebesar 8% ini bukanlah hal baru. Janji manis ini pertama kali digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Sebuah keputusan yang kala itu disambut antusias oleh para driver ojol, berharap adanya peningkatan signifikan pada pendapatan bersih mereka di tengah tantangan ekonomi.
Namun, penantian ini terasa semakin panjang dan memunculkan tanda tanya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang juga dimintai konfirmasi mengenai jadwal pemberlakuan aturan ini, hanya memberikan respons yang singkat dan misterius. "Tunggu saja, tunggu saja ya," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), tanpa memberikan kepastian waktu yang jelas.
Keresahan atas belum berlakunya Perpres ini juga disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara eksplisit mengatur potongan aplikator ojol sebesar 8%, sehingga driver berhak menerima 92% dari tarif. "Namun, hingga hari ini, kawan-kawan ojol tidak merasakan dampaknya. Di mana letak masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut jelas, potongan aplikator 8%, itu keputusan Presiden sendiri, teman-teman driver seharusnya menerima 92%," keluh Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi ribuan mitra pengemudi ojol yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Janji yang telah diucapkan di tingkat tertinggi negara kini terjebak dalam labirin birokrasi, meninggalkan pertanyaan besar: kapan janji ini akan benar-benar menjadi kenyataan dan memberikan kelegaan finansial yang sangat dibutuhkan bagi para pahlawan jalanan?
Editor: Rockdisc