EraNusantara – Jakarta bersiap menyambut babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas strategis yang baru dibentuk, akan segera mengumumkan jajaran pimpinan lengkapnya pada pekan depan. Dony Oskaria, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, mengonfirmasi bahwa setelah Luke Thomas Mahony menduduki posisi Direktur Utama, beberapa nama penting lainnya akan segera diperkenalkan untuk memperkuat tim DSI.
Pernyataan ini disampaikan Dony dalam konferensi pers mengenai persiapan operasional DSI di Wisma Danantara, Jakarta, pada Minggu (31/5/2026). Ia menekankan bahwa proses seleksi para calon petinggi DSI saat ini sedang berlangsung dengan pengawasan ketat. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk ini akan beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta dapat diawasi oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia," tegas Dony, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara.

Selain fokus pada pengisian posisi strategis, Dony juga mengungkapkan bahwa DSI tengah gencar mengembangkan sistem teknologi mutakhir yang akan menopang seluruh operasionalnya. Ini sejalan dengan visi besar DSI sebagai "amanah" dari masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara optimal, demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa.
Kebijakan krusial yang mendasari pembentukan DSI adalah penetapan sistem "satu pintu" untuk ekspor komoditas sumber daya alam strategis, meliputi batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi (ferroalloy). Kebijakan monumental ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026, menandai dimulainya periode transisi yang penting.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama fase transisi ini, aktivitas ekspor oleh perusahaan terkait akan tetap berjalan seperti biasa. Namun, ada satu perubahan fundamental: setiap perusahaan eksportir kini memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspornya melalui PT DSI, yang diamanahkan sebagai BUMN ekspor.
Airlangga menambahkan, mekanisme pelaporan tersebut akan difasilitasi melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Proses implementasi ini tidak akan berjalan tanpa pengawasan; evaluasi komprehensif akan dilakukan selama tiga bulan pertama untuk menjadi landasan bagi tahapan implementasi selanjutnya.
Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027. Jeda waktu ini diberikan untuk memastikan para pelaku usaha, eksportir, dan pihak terkait memiliki kesempatan yang memadai untuk melakukan penyesuaian. "Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan, tentu dengan mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang mereka," pungkas Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah terhadap stabilitas bisnis.
Editor: Rockdisc