EraNusantara – Pemerintah telah menetapkan tanggal 27-28 Mei 2026 sebagai momen libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha. Namun, di balik semangat perayaan, ada realitas lain bagi sebagian pekerja yang harus tetap menjalankan tugas profesional mereka. Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan krusial: apakah pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional dan cuti bersama berhak atas kompensasi tambahan berupa upah lembur? Jawabannya tegas: ya, hak tersebut dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan.
Landasan hukum yang kokoh mengenai pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama tercantum jelas dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian diperkuat dan diperinci lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam kerangka regulasi tersebut, upah kerja lembur wajib dibayarkan kepada setiap pekerja yang melaksanakan waktu kerja lembur. Definisi waktu kerja lembur mencakup dua kondisi utama: pertama, waktu kerja yang melebihi batas normal, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Kedua, waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," demikian bunyi Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagaimana dikutip oleh eranusantara.co pada Kamis (28/5/2026). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Meskipun demikian, kewajiban pembayaran upah kerja lembur ini memiliki pengecualian. Golongan jabatan tertentu, seperti mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, tidak termasuk dalam kategori penerima upah lembur. Hal ini karena sifat pekerjaan mereka yang tidak dapat dibatasi oleh waktu kerja standar dan umumnya menerima upah yang lebih tinggi sebagai kompensasi atas tanggung jawab tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan waktu kerja lembur harus didasari oleh perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Transparansi dan persetujuan ini harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Skema Perhitungan Upah Lembur yang Wajib Diketahui:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam.
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah per jam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, skema perhitungannya menjadi lebih spesifik, tergantung pada sistem hari kerja perusahaan:
Untuk sistem 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
a. Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.
b. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
c. Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat untuk beberapa sektor):
a. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam.
b. Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam.
c. Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.
Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu:
a. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam.
b. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam.
c. Jam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam.
Perlu diingat, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah dengan membagi upah sebulan dengan angka 173 (1/173 kali upah sebulan), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Memahami hak-hak ini adalah kunci bagi setiap pekerja untuk memastikan kompensasi yang adil atas dedikasi mereka, terutama saat harus mengorbankan waktu libur demi tuntutan pekerjaan.
Editor: Rockdisc