EraNusantara – Di tengah memanasnya tensi geopolitik di Timur Tengah pasca-pecahnya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran, sebuah proposal mengejutkan datang dari Presiden AS Donald Trump. Ia mengumumkan kesiapan AS untuk menjadi ‘Penjaga Selat Hormuz’, namun dengan imbalan yang tidak sedikit: pungutan tarif sebesar 20% dari seluruh kargo yang melintasi jalur perairan strategis tersebut. Kebijakan ini sontak memicu perdebatan sengit mengenai legalitas, mekanisme penerapan, hingga dampaknya terhadap rantai pasok dan ekonomi global.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth Social pada Selasa (14/7/2026). "Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini," tulis Trump. Usulan ini muncul setelah banyak perusahaan pelayaran menyuarakan kekhawatiran dan permintaan perlindungan agar kapal mereka dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman, mengingat jalur vital ini berada di bawah kendali Iran.

Namun, usulan ambisius ini segera menimbulkan serangkaian pertanyaan krusial. Bagaimana persisnya tarif 20% ini akan dihitung? Apakah dari biaya operasional Angkatan Laut AS, nilai barang yang diangkut, atau skema lain yang belum terungkap? Gedung Putih hingga kini belum memberikan penjelasan rinci, meninggalkan ketidakpastian besar bagi pelaku industri maritim dan logistik yang bergantung pada jalur perdagangan tersebut.
John McCown, Senior Fellow di Center for Maritime Strategy, menyoroti pentingnya kejelasan mengenai besaran biaya yang harus dibayar. "Apakah 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade yang kemudian dibagi kepada jumlah kapal?" tanyanya, seperti dilansir dari eranusantara.co. McCown memperkirakan, tarif 20% kemungkinan besar terlalu mahal dan tidak akan terjangkau oleh pelaku usaha. Dalam praktik umum, biaya angkut barang biasanya berkisar 2-3% dari nilai barang. Jika tarif melonjak hingga 20%, ini akan menjadi beban yang sangat berat dan berpotensi melumpuhkan arus perdagangan global, terutama untuk komoditas vital seperti minyak dan gas.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga memegang peranan kunci dalam skenario ini. Mereka berpotensi menolak memberikan perlindungan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz jika risiko keamanan dinilai masih terlalu tinggi, terlepas dari kesediaan pemilik kapal untuk membayar biaya perlindungan kepada AS. Hal ini menambah lapisan kompleksitas baru dalam navigasi di perairan tersebut, berpotensi menciptakan situasi di mana kapal tidak hanya harus membayar mahal, tetapi juga kesulitan mendapatkan jaminan keamanan.
Secara hukum internasional, Selat Hormuz adalah jalur perairan internasional yang menjamin hak lintas bebas bagi seluruh kapal. Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, menjelaskan bahwa pungutan semacam itu pada dasarnya adalah tarif atau tol, yang tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional. Ia merujuk pada praktik Iran di masa lalu yang pernah menerapkan pungutan serupa, yang disebut sebagai biaya layanan, namun kebijakan tersebut kini sudah tidak berlaku. Kraska menilai, maksud pernyataan Trump adalah bahwa AS menawarkan layanan pengawalan kapal, dan pihak yang ingin menggunakan layanan tersebut harus membayar biaya yang ditetapkan, bukan sebagai tol umum yang dikenakan pada setiap kapal yang melintas.
Dengan demikian, proposal Trump ini bukan hanya sekadar wacana keamanan, melainkan juga sebuah tantangan ekonomi dan hukum yang kompleks. Potensi kenaikan biaya logistik secara drastis dapat memicu inflasi global dan mengganggu rantai pasok vital, terutama untuk minyak dan gas. Dunia kini menanti kejelasan lebih lanjut dari Gedung Putih mengenai mekanisme dan legalitas kebijakan ‘Penjaga Selat Hormuz’ ini, yang dipastikan akan mengubah lanskap perdagangan maritim internasional secara fundamental.
Editor: Rockdisc