EraNusantara – Dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO) oleh sepuluh perusahaan besar di sektor kelapa sawit kini menjadi sorotan tajam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap temuan mengejutkan ini, memicu respons dari Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang menegaskan bahwa ranah tersebut bukan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengungkap bahwa pihaknya mengantongi data kuat terkait praktik under invoicing ini. Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. Yang lebih mencengangkan, Purbaya menyatakan bahwa dari sepuluh perusahaan terbesar yang disampel, semuanya terindikasi melakukan praktik serupa. Pernyataan Purbaya ini disampaikan di Gedung DPR RI, pekan lalu.

Akibat praktik curang ini, angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau setara Rp 1,48 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Purbaya menduga potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar, mengingat angka tersebut baru berasal dari sampel yang sangat terbatas, yakni hanya dari pengiriman tiga kapal. Jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait, kerugian negara bisa melambung jauh di atas estimasi awal.
Menanggapi hal tersebut, Wamentan Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, baru-baru ini, menjelaskan bahwa urusan perizinan ekspor dan perpajakan CPO berada di luar domain Kementan. "Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu, itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan," ujar Sudaryono.
Sudaryono mengakui telah mendengar isu ini dari pemberitaan di eranusantara.co. Namun, ia menegaskan Kementan hanya berwenang di sektor hulu, terutama pada aspek produksi sawit dan stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. "Dalam posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, di produksi di mana harga TBS," kutip Sudaryono.
Saat ini, Kementan tengah memfokuskan upaya pada stabilisasi harga TBS yang kerap anjlok di tingkat petani. Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait. Langkah ini diambil dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang membina para pengusaha, demi mencari solusi terbaik bagi petani sawit.
Dugaan manipulasi ekspor CPO ini menyoroti kompleksitas tata kelola industri sawit di Indonesia, di mana satu sisi pemerintah berupaya menindak praktik curang yang merugikan negara, sementara di sisi lain juga harus menjaga kesejahteraan petani di sektor hulu.
Editor: Rockdisc