EraNusantara – Jakarta, sebuah pertemuan penting baru-baru ini mempertemukan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, atau yang dikenal sebagai Busan, dengan perwakilan platform e-commerce dan para penjual (seller) daring. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan untuk menyempurnakan regulasi perdagangan elektronik, khususnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Busan menjelaskan bahwa dialog ini dirancang untuk menggali langsung akar permasalahan yang kerap dihadapi para seller dalam ekosistem e-commerce. "Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ungkap Busan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa lalu. Ia menambahkan, pihak platform diberikan waktu 1-2 hari untuk merespons keluhan tersebut kepada manajemen mereka, sekaligus menyusun rencana aksi konkret yang akan diimplementasikan seiring dengan pemberlakuan Permendag yang baru.

Dalam sesi diskusi tersebut, Mendag Busan mengakui banyak menerima keluhan yang berulang, terutama terkait transparansi biaya administrasi serta penanganan produk yang dikembalikan oleh konsumen atau retur. "Ya misalnya mengenai biaya segala macam yang menurut seller itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macam," jelas Busan, menyoroti kompleksitas isu-isu tersebut. Menurutnya, poin-poin krusial inilah yang nantinya akan dibedah lebih lanjut dan diakomodasi dalam revisi Permendag, khususnya pada syarat-syarat teknis yang relevan.
Meskipun proses penyusunan revisi aturan perdagangan di e-commerce ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat, Busan belum dapat memberikan kepastian jadwal. Hal ini dikarenakan Kementerian masih menanti respons komprehensif dari operator platform e-commerce serta proses kompilasi hasil keluhan dari para seller. "Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan, mengindikasikan bahwa ruang untuk penyesuaian teknis masih terbuka lebar. Perkembangan lebih lanjut terkait regulasi ini akan terus dipantau oleh eranusantara.co demi memastikan iklim usaha yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Editor: Rockdisc