Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?

    27-06-2026 - 12.06

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    27-06-2026 - 02.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?
    • Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?
    • Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!
    • GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!
    • Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?
    • Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!
    • Terkuak! Rahasia Bisnis Rp 143 Triliun yang Bikin Generasi Muda Berani Jadi Jutawan, Siap Go Global!
    • Jangan Sampai Ketinggalan! Strategi Cerdas Mengelola Anggaran Videotron: Hindari Jebakan Biaya Tak Terduga dan Maksimalkan Dampak Visual Bisnis Anda!
    • Terkuak! AHY Sentil ‘Penyakit Kronis’ Penerbangan RI: Bukan Cuma Bikin Kesal, Tapi Juga Ancam Laju Ekonomi Nasional!
    • Jangan Kaget! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Anda Kini Dibayari Pemerintah Sepenuhnya, Liburan Sekolah Dijamin Lebih Hemat! Cek Detail Kebijakannya Sekarang!
    Sabtu, 27 Juni 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?

      27-06-2026 - 12.06

      Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

      27-06-2026 - 05.06

      Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

      27-06-2026 - 02.06

      GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

      26-06-2026 - 22.06

      Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

      26-06-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 31-03-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    EraNusantara – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan WFH, muncul pertanyaan klasik yang kerap menghantui para pekerja: bisakah ASN bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalani WFH? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat praktik bekerja di luar rumah sudah menjadi pemandangan umum di kalangan pekerja modern.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (31/3/2026), memberikan tanggapan yang cukup jelas namun tetap menunggu detail lebih lanjut. "Namanya kan work from home, bekerja dari rumah," ujarnya, menegaskan esensi dari istilah tersebut. Meskipun demikian, Rini tidak memberikan penegasan mutlak dan menyebutkan bahwa mekanisme detail terkait pelaksanaan WFH ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam kesempatan yang sama di rapat Komisi II, memberikan penegasan yang lebih spesifik mengenai skema WFH di instansinya. Zudan menekankan bahwa WFH bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan sebuah perubahan cara kerja yang menuntut disiplin tinggi. ASN diwajibkan untuk tetap bekerja di lokasi yang kondusif dan mendukung produktivitas, termasuk memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai.

    Lebih lanjut, Zudan Arif secara eksplisit melarang ASN untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan citra sebagai pegawai pemerintah. "Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh," tegasnya. Ini berarti, bekerja di kafe atau tempat umum lainnya dengan pakaian santai seperti kaus sangat tidak diperkenankan. Selama jam kerja, ASN juga dituntut untuk selalu responsif, mulai dari memastikan ponsel aktif hingga segera menanggapi pesan dan panggilan. Apabila ada tugas mendesak atau tertentu, ASN juga harus siap sedia untuk kembali bekerja dari kantor.

    Rini Widyantini menambahkan bahwa pola kerja WFH ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian integral dari transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran penilaian kinerja, dari yang semula berorientasi pada kehadiran fisik menjadi kinerja individu yang terukur secara digital. Hampir seluruh instansi kini telah terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja yang dikembangkan oleh BKN. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong digitalisasi layanan publik dan meningkatkan efektivitas birokrasi secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran atau perubahan tempat kerja.

    "Sekarang penilaian bukan kehadiran fisik, tapi bagaimana kinerja individu itu dilakukan. Kalau misalkan ada efisiensi, itu ikutannya. Tapi lebih pentingnya kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan kita harus sudah diubah ini sekarang, jadi digitalisasi harus diperhatikan daripada kehadiran fisik," jelas Rini, menggarisbawahi visi jangka panjang di balik kebijakan WFH ini. Dengan demikian, ASN diharapkan tidak hanya bekerja dari rumah, tetapi juga beradaptasi dengan budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada hasil di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Ancaman ‘Badai’ Tarif 100% dari Trump: Siapa Negara yang Berani Pajaki Raksasa Digital AS? Dampak Ekonomi Global Tak Terhindarkan?

    Ekonomi 27-06-2026 - 12.06

    Revolusi Industri Perhotelan Nasional: InJourney Mendadak Jadi Penguasa Kedua Terbesar, Siapa Dalang di Balik Konsolidasi Ratusan Hotel BUMN Ini?

    Ekonomi 27-06-2026 - 05.06

    Terungkap! Strategi Jitu Pemerintah Menggerakkan Roda Ekonomi Liburan: Ratusan Ribu Penumpang Tersenyum Lebar Berkat Diskon Ferry, Cek Rute Emasnya Sebelum Terlambat!

    Ekonomi 27-06-2026 - 02.06

    GEBRAKAN BARU! Potongan Aplikator 8% Guncang Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi Beri Petunjuk Kapan Taksi Online Menyusul dan Apa Saja Rintangannya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 22.06

    Prabowo Ungkap ‘Misteri’ Kesejahteraan Rakyat: Benarkah Kegaduhan Politik Pasca-Pemilu Jadi Penghambat Utama?

    Ekonomi 26-06-2026 - 19.06

    Geger Anggaran Gizi Nasional! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kirim ‘Detektif’ Khusus ke Seluruh SPPG, Siap Bongkar Potensi ‘Kongkalikong’ dan Tutup yang Bermasalah? Ini Detailnya!

    Ekonomi 26-06-2026 - 16.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.