EraNusantara – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan WFH, muncul pertanyaan klasik yang kerap menghantui para pekerja: bisakah ASN bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalani WFH? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat praktik bekerja di luar rumah sudah menjadi pemandangan umum di kalangan pekerja modern.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (31/3/2026), memberikan tanggapan yang cukup jelas namun tetap menunggu detail lebih lanjut. "Namanya kan work from home, bekerja dari rumah," ujarnya, menegaskan esensi dari istilah tersebut. Meskipun demikian, Rini tidak memberikan penegasan mutlak dan menyebutkan bahwa mekanisme detail terkait pelaksanaan WFH ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam kesempatan yang sama di rapat Komisi II, memberikan penegasan yang lebih spesifik mengenai skema WFH di instansinya. Zudan menekankan bahwa WFH bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan sebuah perubahan cara kerja yang menuntut disiplin tinggi. ASN diwajibkan untuk tetap bekerja di lokasi yang kondusif dan mendukung produktivitas, termasuk memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai.
Lebih lanjut, Zudan Arif secara eksplisit melarang ASN untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan citra sebagai pegawai pemerintah. "Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh," tegasnya. Ini berarti, bekerja di kafe atau tempat umum lainnya dengan pakaian santai seperti kaus sangat tidak diperkenankan. Selama jam kerja, ASN juga dituntut untuk selalu responsif, mulai dari memastikan ponsel aktif hingga segera menanggapi pesan dan panggilan. Apabila ada tugas mendesak atau tertentu, ASN juga harus siap sedia untuk kembali bekerja dari kantor.
Rini Widyantini menambahkan bahwa pola kerja WFH ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian integral dari transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran penilaian kinerja, dari yang semula berorientasi pada kehadiran fisik menjadi kinerja individu yang terukur secara digital. Hampir seluruh instansi kini telah terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja yang dikembangkan oleh BKN. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong digitalisasi layanan publik dan meningkatkan efektivitas birokrasi secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran atau perubahan tempat kerja.
"Sekarang penilaian bukan kehadiran fisik, tapi bagaimana kinerja individu itu dilakukan. Kalau misalkan ada efisiensi, itu ikutannya. Tapi lebih pentingnya kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan kita harus sudah diubah ini sekarang, jadi digitalisasi harus diperhatikan daripada kehadiran fisik," jelas Rini, menggarisbawahi visi jangka panjang di balik kebijakan WFH ini. Dengan demikian, ASN diharapkan tidak hanya bekerja dari rumah, tetapi juga beradaptasi dengan budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada hasil di era digital.
Editor: Rockdisc