Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

    25-09-2026 - 19.35

    Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

    25-09-2026 - 19.06

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    25-09-2026 - 16.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!
    • Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!
    • Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!
    • Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!
    • Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?
    • Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?
    • TERUNGKAP! Anggaran Raksasa 2027 Siap Diketok Palu Minggu Depan: Strategi Pemerintah Hadapi Badai Ekonomi Global, Apa Dampaknya untuk Rakyat?
    • Terobosan Bansos: Wajah Anda Jadi Kunci Penentu Kelayakan! Orang Kaya Dijamin Tak Bisa Lagi ‘Nyamar’ Jadi Miskin?
    • Ketika Publik Belum Bisa Move On dari Sosok Purbaya, Menkeu Suahasil Justru Lemparkan Pertanyaan Balik yang Menggelitik: Ada Apa Sebenarnya di Balik Respons Misterius Ini?
    Jumat, 25 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

      25-09-2026 - 19.35

      Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

      25-09-2026 - 19.06

      Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

      25-09-2026 - 16.35

      Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

      25-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

      25-09-2026 - 12.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    Ekonomi 31-03-2026 - 19.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!

    EraNusantara – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan WFH, muncul pertanyaan klasik yang kerap menghantui para pekerja: bisakah ASN bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalani WFH? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat praktik bekerja di luar rumah sudah menjadi pemandangan umum di kalangan pekerja modern.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (31/3/2026), memberikan tanggapan yang cukup jelas namun tetap menunggu detail lebih lanjut. "Namanya kan work from home, bekerja dari rumah," ujarnya, menegaskan esensi dari istilah tersebut. Meskipun demikian, Rini tidak memberikan penegasan mutlak dan menyebutkan bahwa mekanisme detail terkait pelaksanaan WFH ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

    Terkuak! Batas WFH ASN: Nongkrong di Kafe Sambil Kerja, Apakah Masih Diperbolehkan? Simak Aturan Terbaru yang Bikin Penasaran!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam kesempatan yang sama di rapat Komisi II, memberikan penegasan yang lebih spesifik mengenai skema WFH di instansinya. Zudan menekankan bahwa WFH bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan sebuah perubahan cara kerja yang menuntut disiplin tinggi. ASN diwajibkan untuk tetap bekerja di lokasi yang kondusif dan mendukung produktivitas, termasuk memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai.

    Lebih lanjut, Zudan Arif secara eksplisit melarang ASN untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan citra sebagai pegawai pemerintah. "Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh," tegasnya. Ini berarti, bekerja di kafe atau tempat umum lainnya dengan pakaian santai seperti kaus sangat tidak diperkenankan. Selama jam kerja, ASN juga dituntut untuk selalu responsif, mulai dari memastikan ponsel aktif hingga segera menanggapi pesan dan panggilan. Apabila ada tugas mendesak atau tertentu, ASN juga harus siap sedia untuk kembali bekerja dari kantor.

    Rini Widyantini menambahkan bahwa pola kerja WFH ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian integral dari transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran penilaian kinerja, dari yang semula berorientasi pada kehadiran fisik menjadi kinerja individu yang terukur secara digital. Hampir seluruh instansi kini telah terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja yang dikembangkan oleh BKN. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong digitalisasi layanan publik dan meningkatkan efektivitas birokrasi secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran atau perubahan tempat kerja.

    "Sekarang penilaian bukan kehadiran fisik, tapi bagaimana kinerja individu itu dilakukan. Kalau misalkan ada efisiensi, itu ikutannya. Tapi lebih pentingnya kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan kita harus sudah diubah ini sekarang, jadi digitalisasi harus diperhatikan daripada kehadiran fisik," jelas Rini, menggarisbawahi visi jangka panjang di balik kebijakan WFH ini. Dengan demikian, ASN diharapkan tidak hanya bekerja dari rumah, tetapi juga beradaptasi dengan budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada hasil di era digital.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Era Baru Pengelolaan Lahan: Prabowo Beri Peringatan Keras, Ini Syarat Wajib bagi Korporasi Agar Tak Terjerat Kasus Karhutla dan Sanksi Tegas Menanti!

    Ekonomi 25-09-2026 - 19.35

    Terungkap! Jurus Jitu Bank Mandiri Bikin UMKM ‘Naik Kelas’ di Era Digital: Bukan Sekadar Aplikasi Pembayaran Biasa!

    Ekonomi 25-09-2026 - 19.06

    Badai PHK Hantam 53 Ribu Pekerja! Tapi, Benarkah Ada ‘Kabar Baik’ yang Disembunyikan Pemerintah? Menko Airlangga Buka-Bukaan!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.35

    Kabar Baik Bagi Komuter Bogor! Setelah Perawatan Intensif, 3 Rangkaian KRL INKA Kembali Beroperasi Penuh, Siap Angkut Jutaan Penumpang!

    Ekonomi 25-09-2026 - 16.06

    Gelombang PHK Menerjang: Jawa Barat Catat Angka Fantastis, Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak! Apa Pemicunya dan Bagaimana Nasib Mereka?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.35

    Geger Industri Otomotif Jerman: Mercedes-Benz Beri Peringatan Keras, Nasib Ribuan Pekerja di Ujung Tanduk! Akankah Dua Pabrik Legendaris Ditutup?

    Ekonomi 25-09-2026 - 12.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0621 Views

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0621 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0620 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.