Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan regulasi baru yang signifikan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 ini memecah wewenang pengaturan tarif antara dua kementerian: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengelola tarif ojek online (ojol), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertanggung jawab atas biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Langkah ini diharapkan membawa kejelasan dan keadilan bagi para pengemudi serta platform digital yang beroperasi di tanah air.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa fokus utama Kemenhub dalam Perpres ini adalah pada pengaturan tarif ojek online. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut secara spesifik menetapkan batas maksimal biaya aplikasi yang boleh dikenakan oleh platform, yakni sebesar 8% dari setiap order yang diterima pengemudi.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," tegas Dudy dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026). Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini kerap menyuarakan keberatan atas potongan biaya aplikasi yang dinilai terlalu besar.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menggarisbawahi peran Komdigi dalam menata tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut Nezar, Perpres baru ini secara eksplisit mengamanatkan Komdigi untuk menetapkan biaya jasa tersebut. Pasal 11 ayat 4 dalam Perpres ini menjadi landasan hukum bagi Komdigi untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut.
"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," jelas Nezar. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan segera menyusun Peraturan Menteri sebagai turunan dari Perpres ini. Peraturan Menteri tersebut akan merinci formulasi dan perhitungan tarif secara akuntabel dan transparan, memastikan kesejahteraan pengemudi serta kejelasan bagi konsumen dan platform.
Pengumuman resmi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto. Meskipun telah diluncurkan, draf lengkap dari peraturan tersebut masih belum tersebar luas ke publik. Perpres ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan teratur di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi, yang selama ini kerap diwarnai dinamika antara pengemudi, platform, dan konsumen.
Kebutuhan akan regulasi semacam ini muncul dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada platform daring untuk kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, struktur tarif seringkali menjadi titik pertikaian, terutama terkait kesejahteraan pengemudi dan transparansi platform. Dengan memisahkan tanggung jawab secara jelas, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan adil. Pembatasan biaya aplikasi ojol sebesar 8%, misalnya, menjawab tuntutan lama dari para pengemudi untuk potongan yang lebih adil. Demikian pula, mandat Komdigi untuk memastikan "penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko" bagi pengemudi pengantar makanan dan barang mencerminkan pendekatan proaktif untuk melindungi pekerja di ekonomi gig. Kerangka kerja komprehensif ini berupaya menyeimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan: memastikan kompensasi yang adil bagi pengemudi, mendorong persaingan sehat antar platform, dan menyediakan layanan yang andal bagi konsumen.