Eranusantara.co – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan perombakan signifikan dalam skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini menegaskan prinsip "tak beroperasi, tak dapat", di mana insentif kini hanya akan diberikan kepada dapur-dapur yang benar-benar aktif menyalurkan makanan bergizi kepada para penerima manfaat. Perubahan ini menandai langkah BGN untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi anggaran program vital ini.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, besaran insentif telah direvisi secara fundamental. Jika sebelumnya setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari, kini angka tersebut disesuaikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang berhasil didistribusikan. Transformasi ini diharapkan dapat mendorong SPPG untuk lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya dan memastikan setiap alokasi dana memiliki dampak yang terukur.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah skema insentif ini didasari oleh pertimbangan mendalam mengenai asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Menurutnya, sistem insentif yang baru akan lebih proporsional dan disesuaikan langsung dengan jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani oleh masing-masing dapur. "Sebelumnya, masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari," ungkap Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, seperti dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian ini dilakukan untuk mengembalikan prinsip proporsionalitas dalam pemberian insentif. "Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," jelas Sudaryono. Dengan demikian, dapur-dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan menerima insentif yang lebih besar, secara langsung mencerminkan volume pekerjaan dan dampak layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
Sudaryono juga menegaskan bahwa insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi dan aktif menyalurkan makanan. Dapur-dapur SPPG yang tidak aktif, baik karena sedang dalam status penangguhan (suspend), sekolah libur nasional, atau kondisi khusus lainnya seperti bencana alam yang menghambat operasional, tidak akan menerima insentif. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran insentif benar-benar dialokasikan untuk layanan yang aktif dan produktif, bukan sekadar alokasi tetap tanpa melihat kinerja.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegasnya. Penjelasan ini memperjelas bahwa fokus utama pemberian insentif adalah pada ketersediaan layanan dan penyaluran makanan secara nyata kepada target sasaran program. Ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau inefisiensi dalam alokasi dana publik, serta mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pelaksana program di lapangan.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa insentif sebesar Rp 2.000 bagi SPPG ini merupakan bagian integral dari total anggaran MBG yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per porsi. Angka Rp 15.000 tersebut dialokasikan untuk beberapa komponen penting guna menjamin kelancaran dan kualitas program. Rinciannya adalah Rp 10.000 khusus untuk biaya pengadaan bahan makanan yang akan disalurkan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk biaya operasional harian dapur yang mencakup berbagai kebutuhan logistik, dan sisanya Rp 2.000 dialokasikan sebagai insentif bagi SPPG yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," pungkas Sudaryono. Dengan struktur anggaran yang transparan dan berbasis kinerja ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, memastikan gizi terbaik sampai ke tangan mereka yang membutuhkan di seluruh Indonesia.