Eranusantara.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar serangkaian upaya penyelundupan emas dalam skala besar dari Indonesia ke berbagai tujuan di luar negeri. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa aparat telah melakukan 94 kali penindakan, dengan total barang bukti emas yang disita mencapai 353 kilogram. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.
Emas-emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk mentah, lempengan, hingga batangan yang siap edar. Penyelundupan ini terdeteksi di berbagai titik keluar masuk negara, termasuk pelabuhan dan bandara, yang menjadi pintu gerbang utama bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Skala penindakan yang masif ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang berupaya mengakali sistem pengawasan pemerintah.

Suahasil Nazara menegaskan bahwa maraknya penyelundupan emas ke luar negeri merupakan isu serius yang terus menjadi perhatian pemerintah. "Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Pemerintah, melalui Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya pengiriman emas secara ilegal yang merugikan negara.
Penting untuk dipahami bahwa ekspor emas secara legal sebenarnya diperbolehkan, asalkan mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun, para pelaku penyelundupan memilih jalur ilegal untuk menghindari kewajiban pajak dan bea keluar, serta prosedur resmi lainnya. Tindakan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar dan berpotensi mendanai aktivitas ilegal lainnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyoroti dinamika ekspor emas legal Indonesia yang menunjukkan tren penurunan. Menurut data, volume ekspor emas pada tahun 2025 mencapai 19,66 ton yang dilakukan oleh 15 perusahaan. Namun, hingga September 2026, angka tersebut merosot drastis menjadi hanya 3,74 ton, dengan jumlah eksportir yang aktif berkurang menjadi lima perusahaan saja.
Dari kegiatan ekspor legal tahun lalu, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 385,2 miliar. Djaka menduga penurunan signifikan ini disebabkan oleh keputusan sejumlah perusahaan untuk menahan pengiriman emas mereka. "Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini," jelas Djaka.
Meskipun demikian, Djaka Budhi Utama berharap situasi ini tidak akan berlangsung lama. Ia optimis bahwa jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas secara legal akan kembali bertambah dalam waktu dekat. Pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa lama para pelaku usaha mampu menahan stok emas mereka tanpa melakukan aktivitas ekspor, mengingat potensi kerugian bisnis yang mungkin timbul. Pemerintah terus memantau dan berharap adanya peningkatan aktivitas ekspor legal demi stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.