Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Rabu, 28 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Rahasia di Balik Rentetan Kecelakaan Kapal Terkuak! Menhub Bongkar Faktor Krusial yang Sering Terlupakan: Jam Kerja Pelaut Jadi Kunci Keselamatan, Begini Aturan Wajibnya!

    Rahasia di Balik Rentetan Kecelakaan Kapal Terkuak! Menhub Bongkar Faktor Krusial yang Sering Terlupakan: Jam Kerja Pelaut Jadi Kunci Keselamatan, Begini Aturan Wajibnya!

    Ekonomi 20-08-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Rahasia di Balik Rentetan Kecelakaan Kapal Terkuak! Menhub Bongkar Faktor Krusial yang Sering Terlupakan: Jam Kerja Pelaut Jadi Kunci Keselamatan, Begini Aturan Wajibnya!

    EraNusantara – Jakarta – Serangkaian insiden maritim yang terjadi belakangan ini telah memicu perhatian serius dari pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara tegas menyoroti satu faktor krusial yang kerap luput dari perhatian, namun berpotensi fatal: kelelahan awak kapal atau fatigue. Menurut Dudy, kondisi fisik dan mental para pelaut adalah penentu utama keselamatan pelayaran, dan kelelahan menjadi risiko yang mutlak harus dikelola demi mencegah tragedi di laut.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026), Dudy menekankan bahwa keselamatan sebuah kapal tidak hanya bergantung pada kondisi fisik armada, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kesiapan dan kewaspadaan para awaknya. "Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya manajemen waktu kerja dan istirahat yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.

    Rahasia di Balik Rentetan Kecelakaan Kapal Terkuak! Menhub Bongkar Faktor Krusial yang Sering Terlupakan: Jam Kerja Pelaut Jadi Kunci Keselamatan, Begini Aturan Wajibnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Untuk memastikan standar keselamatan global terpenuhi, ketentuan mengenai jam kerja dan waktu istirahat bagi pelaut di Indonesia merujuk pada dua konvensi internasional utama: Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) dan Maritime Labour Convention (MLC). Kedua standar ini menjadi pedoman baku bagi industri pelayaran dalam mengatur pola kerja para kru kapal.

    Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, Dudy merinci batasan jam kerja dan istirahat yang wajib dipatuhi. Setiap pelaut diwajibkan mendapatkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam, serta total minimal 77 jam istirahat dalam kurun waktu tujuh hari. Sebaliknya, jam kerja mereka dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan tidak boleh melebihi 72 jam dalam satu minggu. "Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," tegas Dudy, mengingatkan pentingnya kepatuhan.

    Menteri Perhubungan kembali menegaskan bahwa potensi fatigue akan selalu mengintai jika pola kerja awak kapal tidak diatur dan diawasi dengan cermat. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh berada di tangan perusahaan pelayaran untuk memastikan tidak hanya pengaturan jam kerja dan istirahat yang sesuai, tetapi juga implementasi sistem manajemen kelelahan yang efektif. Ini termasuk pemantauan, identifikasi, dan mitigasi risiko kelelahan secara berkelanjutan.

    Pernyataan Dudy ini disampaikan menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal yang baru-baru ini terjadi, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Insiden-insiden ini menjadi pengingat pahit akan urgensi perbaikan sistem keselamatan maritim secara menyeluruh. Selain menyoroti masalah kelelahan awak, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek lain, mulai dari sistem manifest penumpang hingga proses ticketing, sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan pelayaran yang lebih aman dan terpercaya di perairan Indonesia.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.