Eranusantara.co – Isu mengenai usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan pelaku industri. Wacana yang muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini sempat memicu kegaduhan dan berbagai interpretasi yang berbeda di kalangan publik.
Menanggapi riuh rendah tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Shinta menegaskan bahwa narasi yang berkembang mengenai adanya upaya paksaan dari pengusaha untuk menambah jam kerja merupakan sebuah kesalahpahaman penafsiran. Menurutnya, apa yang disampaikan sebelumnya bukanlah sebuah tuntutan sepihak, melainkan sebuah studi komparatif.

"Saya rasa ada salah pengertian. Waktu itu kami hanya membandingkan data jam kerja antara beberapa negara di Asia dengan Indonesia. Jadi, mungkin muncul persepsi bahwa kami memaksakan kenaikan jam kerja, padahal konteksnya tidak seperti itu," ujar Shinta saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Shinta menjelaskan bahwa dalam proses perumusan regulasi, sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk melihat posisi daya saing industri nasional di kancah internasional. Dalam studi banding tersebut, APINDO melihat data dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Vietnam yang menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu.
Tujuan utama dari perbandingan data ini adalah untuk memetakan sejauh mana industri dalam negeri mampu bersaing secara global. Menurut Shinta, agar sektor industri nasional tetap kompetitif dan mampu berkompetisi secara sehat dengan negara tetangga, maka diperlukan pemahaman mendalam mengenai standar operasional di negara lain.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melontarkan usulan serupa. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyatakan bahwa Indonesia saat ini dinilai tertinggal dalam hal produktivitas jam kerja jika dibandingkan dengan Vietnam. Ia menyebutkan bahwa selisih jam kerja antara Indonesia yang 40 jam dengan Vietnam yang 48 jam menciptakan ketimpangan kompetisi hingga 20 persen. Oleh karena itu, kenaikan menjadi 45 jam dianggap sebagai langkah untuk memperkecil celah tersebut.
Namun, pemerintah tampaknya masih berpegang teguh pada kesepakatan yang sudah ada. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jumlah jam kerja di Indonesia saat ini tetap berada di angka 40 jam per minggu. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pihak dunia usaha, dan serikat pekerja.
Airlangga menyatakan bahwa jika nantinya terdapat perubahan mengenai jam kerja, hal tersebut harus mengikuti regulasi resmi yang tertuang dalam undang-undang perlindungan tenaga kerja yang sedang digodok. Dengan demikian, segala perubahan kebijakan harus melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.