Eranusantara.co – Isu mengenai usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Wacana ini muncul di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang.
Shinta menegaskan bahwa narasi yang menyebut pengusaha sedang memaksakan kenaikan jam kerja secara sepihak adalah sebuah kekeliruan penafsiran. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan sebelumnya hanyalah sebuah studi banding atau komparasi data antarnegara di kawasan regional. Hal ini dilakukan untuk melihat posisi daya saing industri nasional jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia.

"Saya rasa ada salah pengertian. Waktu itu kami hanya membandingkan jam kerja beberapa negara di Asia dengan Indonesia. Jadi, jangan sampai muncul kesan bahwa kami memaksakan untuk menaikkan jam kerja, karena konteksnya bukan seperti itu," ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa perbandingan tersebut mencakup negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Vietnam yang menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Menurutnya, sangat wajar bagi para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk melakukan studi banding guna memastikan industri nasional tetap kompetitif di kancah global.
"Tujuannya adalah agar kita tahu persis bagaimana posisi kita. Kita harus tetap berkompetisi secara sehat dengan negara tetangga, itulah poin utama mengapa perbandingan ini dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, wacana ini sempat mencuat setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan kenaikan jam kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, sempat menyatakan bahwa Indonesia dinilai tertinggal dalam hal produktivitas jam kerja jika dibandingkan dengan Vietnam yang mencapai 48 jam seminggu. Menurutnya, selisih jam kerja tersebut membuat Indonesia dianggap kalah saing secara angka.
Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal tegas terkait hal ini. Airlangga menekankan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini tetap mengacu pada kesepakatan awal, yakni 40 jam per minggu. Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, pihak dunia usaha, dan perwakilan pekerja.
Airlangga menegaskan bahwa segala bentuk perubahan regulasi, termasuk jika ada usulan perubahan jam kerja, harus tetap tunduk pada aturan perlindungan tenaga kerja yang berlaku. Dengan demikian, stabilitas hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.