Eranusantara.co – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum menyambut tahun 2027 mulai mencuat ke permukaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berubah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut bukan tanpa dasar. Angka yang diajukan merupakan hasil kalkulasi matang dengan mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata inflasi nasional pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 berada di angka 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Said menjelaskan mekanisme perhitungan yang digunakan. Dengan menggunakan rumus yang melibatkan indeks tertentu sebesar 0,9, secara matematis kenaikan upah minimum berada di angka 7,7 persen. Namun, pihak buruh memutuskan untuk memberikan rentang fleksibel guna mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di tiap daerah.
"Kami menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5 persen karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi pasti berbeda-beda," ujar Said Iqbal. Sementara itu, angka batas atas sebesar 9,5 persen diambil dengan merujuk pada kondisi ekonomi di Maluku Utara. Jika menggunakan rumus yang sama di wilayah tersebut, kenaikan upah sebenarnya bisa menyentuh angka 14 persen, namun buruh memilih angka yang lebih moderat agar tetap realistis.
Selain persoalan angka, Said juga menyoroti perubahan skema penetapan upah dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin krusial adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum menetapkan kenaikan upah.
Proses ini melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah yang akan melakukan survei KHL atau menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jika upah minimum di suatu daerah ditemukan masih berada di bawah standar KHL, maka prioritas utama pemerintah dan Dewan Pengupahan adalah mengarahkan upah tersebut agar mencapai level layak terlebih dahulu sebelum menerapkan formula kenaikan tahunan.
Apabila upah sudah melampaui standar KHL, maka penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menariknya, dalam draf terbaru yang disetujui pemerintah, rentang indeks tertentu kini berada di angka 0,5 hingga 1,0, yang mana batas atasnya lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sebesar 0,9.
"Kami terus mendorong agar indeks tertentu ini bisa maksimal di angka 1,0 demi kesejahteraan pekerja," pungkas Said. Perdebatan mengenai angka ini diprediksi akan terus berlanjut hingga proses penetapan upah minimum tahun 2027 resmi diputuskan oleh pemerintah.