Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    09-10-2026 - 05.06

    Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

    09-10-2026 - 04.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok
    • Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang
    • Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri
    • Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun
    • Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara
    • Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    • Rahasia Sukses Vietnam Jadi Macan Asia Baru
    • Indonesia Siap Ekspor Beras ke Luar Negeri
    • Keyakinan Konsumen Goyah Namun Harapan Membara
    • Dorong UMKM Naik Kelas di INACRAFT 2026
    Jumat, 9 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

      09-10-2026 - 05.35

      Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

      09-10-2026 - 05.06

      Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

      09-10-2026 - 04.35

      Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun

      09-10-2026 - 04.20

      Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara

      09-10-2026 - 02.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

    Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

    Ekonomi 08-10-2026 - 04.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Buruh Desak Kenaikan Upah 2027

    Eranusantara.co – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum menyambut tahun 2027 mulai mencuat ke permukaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berubah.

    Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut bukan tanpa dasar. Angka yang diajukan merupakan hasil kalkulasi matang dengan mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata inflasi nasional pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 berada di angka 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.

    Buruh Desak Kenaikan Upah 2027
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Said menjelaskan mekanisme perhitungan yang digunakan. Dengan menggunakan rumus yang melibatkan indeks tertentu sebesar 0,9, secara matematis kenaikan upah minimum berada di angka 7,7 persen. Namun, pihak buruh memutuskan untuk memberikan rentang fleksibel guna mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di tiap daerah.

    "Kami menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5 persen karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi pasti berbeda-beda," ujar Said Iqbal. Sementara itu, angka batas atas sebesar 9,5 persen diambil dengan merujuk pada kondisi ekonomi di Maluku Utara. Jika menggunakan rumus yang sama di wilayah tersebut, kenaikan upah sebenarnya bisa menyentuh angka 14 persen, namun buruh memilih angka yang lebih moderat agar tetap realistis.

    Selain persoalan angka, Said juga menyoroti perubahan skema penetapan upah dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin krusial adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum menetapkan kenaikan upah.

    Proses ini melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah yang akan melakukan survei KHL atau menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jika upah minimum di suatu daerah ditemukan masih berada di bawah standar KHL, maka prioritas utama pemerintah dan Dewan Pengupahan adalah mengarahkan upah tersebut agar mencapai level layak terlebih dahulu sebelum menerapkan formula kenaikan tahunan.

    Apabila upah sudah melampaui standar KHL, maka penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menariknya, dalam draf terbaru yang disetujui pemerintah, rentang indeks tertentu kini berada di angka 0,5 hingga 1,0, yang mana batas atasnya lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sebesar 0,9.

    "Kami terus mendorong agar indeks tertentu ini bisa maksimal di angka 1,0 demi kesejahteraan pekerja," pungkas Said. Perdebatan mengenai angka ini diprediksi akan terus berlanjut hingga proses penetapan upah minimum tahun 2027 resmi diputuskan oleh pemerintah.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.06

    Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

    Ekonomi 09-10-2026 - 04.35

    Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun

    Ekonomi 09-10-2026 - 04.20

    Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara

    Ekonomi 09-10-2026 - 02.35

    Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan

    Ekonomi 09-10-2026 - 02.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.