Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, sebuah landasan hukum krusial yang akan mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Aturan ini mencakup layanan ojek online, taksi online, hingga kurir online. Menanggapi terbitnya regulasi ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui CEO GoTo, Hans Patuwo, menyambut baik langkah pemerintah tersebut, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
Hans Patuwo menyatakan bahwa Perpres ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memperkuat fondasi ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini secara eksplisit mengatur hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi (aplikator) dan mitra pengemudi (driver), dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai kementerian pengampu. Salah satu poin penting yang diatur adalah skema bagi hasil atau komisi yang ditetapkan sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memisahkan kewenangan pengaturan. Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab atas pengaturan tarif angkutan penumpang, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hans Patuwo menjelaskan bahwa skema bagi hasil 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide telah diimplementasikan oleh Gojek sejak 1 Juli 2026 lalu. "Untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tambahnya.
Kesejahteraan mitra pengemudi menjadi prioritas utama bagi Gojek. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif komprehensif, salah satunya adalah Program Apresiasi Mitra (PAM). PAM merupakan program penghargaan yang dirancang khusus untuk mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan mereka. Manfaat yang ditawarkan PAM sangat beragam, meliputi jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan hari raya (BHR), beasiswa pendidikan untuk anak mitra, bantuan perlengkapan sekolah, hingga kesempatan mendapatkan handphone baru, program Umrah gratis, serta penghargaan khusus lainnya. Selain itu, Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi berbeda, berfungsi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi mitra beserta keluarga mereka.
Hans Patuwo menekankan bahwa keberlanjutan ekosistem digital hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. "Kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengumumkan peluncuran resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini di Kompleks DPR, Jakarta Pusat. Bambang menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait, seperti Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, harus sudah diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Batasan waktu ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi Perpres berjalan lancar dan tepat waktu, demi menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih teratur dan berkeadilan bagi semua pihak.