Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    09-10-2026 - 07.20

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    09-10-2026 - 05.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku
    • Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok
    • Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang
    • Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri
    • Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun
    • Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara
    • Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    • Rahasia Sukses Vietnam Jadi Macan Asia Baru
    • Indonesia Siap Ekspor Beras ke Luar Negeri
    • Keyakinan Konsumen Goyah Namun Harapan Membara
    Jumat, 9 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

      09-10-2026 - 07.20

      Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

      09-10-2026 - 05.35

      Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

      09-10-2026 - 05.06

      Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

      09-10-2026 - 04.35

      Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun

      09-10-2026 - 04.20
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan

    Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan

    Ekonomi 09-10-2026 - 02.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan

    Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, sebuah landasan hukum krusial yang akan mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Aturan ini mencakup layanan ojek online, taksi online, hingga kurir online. Menanggapi terbitnya regulasi ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui CEO GoTo, Hans Patuwo, menyambut baik langkah pemerintah tersebut, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

    Hans Patuwo menyatakan bahwa Perpres ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memperkuat fondasi ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).

    Babak Baru Ojol Gojek Siap Patuh Aturan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini secara eksplisit mengatur hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi (aplikator) dan mitra pengemudi (driver), dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai kementerian pengampu. Salah satu poin penting yang diatur adalah skema bagi hasil atau komisi yang ditetapkan sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

    Lebih lanjut, regulasi ini juga memisahkan kewenangan pengaturan. Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab atas pengaturan tarif angkutan penumpang, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hans Patuwo menjelaskan bahwa skema bagi hasil 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide telah diimplementasikan oleh Gojek sejak 1 Juli 2026 lalu. "Untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tambahnya.

    Kesejahteraan mitra pengemudi menjadi prioritas utama bagi Gojek. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif komprehensif, salah satunya adalah Program Apresiasi Mitra (PAM). PAM merupakan program penghargaan yang dirancang khusus untuk mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan mereka. Manfaat yang ditawarkan PAM sangat beragam, meliputi jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan hari raya (BHR), beasiswa pendidikan untuk anak mitra, bantuan perlengkapan sekolah, hingga kesempatan mendapatkan handphone baru, program Umrah gratis, serta penghargaan khusus lainnya. Selain itu, Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi berbeda, berfungsi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi mitra beserta keluarga mereka.

    Hans Patuwo menekankan bahwa keberlanjutan ekosistem digital hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. "Kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengumumkan peluncuran resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini di Kompleks DPR, Jakarta Pusat. Bambang menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait, seperti Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, harus sudah diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Batasan waktu ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi Perpres berjalan lancar dan tepat waktu, demi menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih teratur dan berkeadilan bagi semua pihak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Aturan Baru Tarif Ojol Resmi Berlaku

    Ekonomi 09-10-2026 - 07.20

    Harga Cabai Melonjak Mendag Ungkap Biang Kerok

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.35

    Geger Seruan Boikot Produk RI di Malaysia Mendag Tenang

    Ekonomi 09-10-2026 - 05.06

    Strategi Baru Danantara Ubah Wajah Industri

    Ekonomi 09-10-2026 - 04.35

    Investasi RI Tembus Rp 1010 Triliun

    Ekonomi 09-10-2026 - 04.20

    Ratusan BUMN Beralih Tangan Demi Efisiensi Negara

    Ekonomi 09-10-2026 - 02.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0629 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0624 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0623 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.