Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi tonggak sejarah baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Regulasi yang bertajuk "Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital" ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir pengantar barang dan makanan.
Langkah strategis ini diambil setelah melalui rangkaian rapat koordinasi intensif di Gedung DPR RI yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis transportasi, tetapi juga mencakup spektrum yang sangat luas. Hal ini meliputi sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, pola kemitraan, jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan bagi para mitra pengemudi.

Dalam implementasinya, pemerintah menyadari adanya kompleksitas dalam mengatur layanan digital yang sangat dinamis ini. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati pembentukan sebuah sekretariat bersama. Forum komunikasi ini akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, dengan tujuan utama untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah pembagian wewenang pengaturan tarif. Berdasarkan aturan terbaru, kendali tarif akan dibagi ke dalam dua instansi utama, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang atau penumpang. Sebagai langkah awal, Kemenhub telah memberlakukan Keputusan Menteri sejak 1 Juli 2026 yang mengatur batas maksimal biaya platform atau biaya aplikator sebesar 8 persen dari setiap pesanan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh para mitra pengemudi.
Sementara itu, porsi pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital. Wamen Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 4 dalam Perpres tersebut, pihaknya memiliki mandat untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran.
"Prinsip utama dari pengaturan ini adalah bagaimana kita bisa menjamin penghasilan yang layak bagi para pengemudi serta memberikan perlindungan risiko yang memadai saat mereka bekerja di jalanan," ujar Nezar. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri yang merinci formulasi perhitungan tarif secara transparan dan akuntabel, sehingga platform digital tidak dapat menetapkan harga secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Dengan hadirnya Perpres ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, khususnya sektor transportasi online, dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum baik bagi penyedia layanan, konsumen, maupun para mitra pengemudi di seluruh tanah air.