Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia tengah merancang skema dana cadangan pesangon yang akan diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Inisiatif ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, di balik harapan akan kepastian pembayaran, muncul pertanyaan krusial dari kalangan buruh: siapa sebenarnya yang akan menanggung beban iuran dana cadangan ini? Kejelasan mekanisme dan sumber pendanaan menjadi sorotan utama agar kebijakan ini tidak hanya menjadi janji di atas kertas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan dana cadangan pesangon ini lahir dari realitas di lapangan. Seringkali, perusahaan menghadapi kesulitan finansial ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan yang di-PHK. "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," ungkap Yassierli dalam sebuah kesempatan di Kompleks DPR RI. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pekerja yang kehilangan mata pencarian.

Meskipun prinsip dasar skema ini telah dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan, detail operasionalnya masih belum terurai secara komprehensif. Pemerintah berencana untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dana cadangan pesangon ini melalui Peraturan Pemerintah (PP). Diharapkan, PP tersebut akan merinci bagaimana dana ini akan dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses pencairannya. Tanpa aturan turunan yang jelas, implementasi kebijakan ini dikhawatirkan akan menghadapi berbagai hambatan.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut baik gagasan adanya dana cadangan pesangon ini. Menurutnya, keberadaan skema ini merupakan langkah maju yang lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya, karena memberikan jaminan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja. Ia membayangkan mekanisme kerjanya akan menyerupai sistem pembayaran iuran jaminan sosial yang sudah ada. Pengusaha nantinya akan diwajibkan menyetorkan sejumlah dana secara berkala ke lembaga yang ditunjuk pemerintah, membentuk cadangan khusus untuk pembayaran pesangon pekerja.
"Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual. Harapan besar terletak pada skema ini untuk melindungi pekerja dari risiko tidak dibayarkannya pesangon saat terjadi PHK, sebuah situasi yang seringkali memperparah kondisi ekonomi mereka.
Namun, di tengah apresiasi tersebut, Said Iqbal juga menegaskan bahwa masih ada poin-poin krusial yang harus diperjelas dalam aturan pelaksanaannya. Salah satu pertanyaan mendasar yang menjadi sorotan utama KSPI dan Partai Buruh adalah mengenai pihak yang akan menanggung pembayaran iuran cadangan pesangon tersebut. "Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said Iqbal, menyuarakan kegelisahan banyak pekerja. Tanpa kejelasan ini, skema tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan baru dan beban yang tidak adil.
Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran dana cadangan pesangon. Menurutnya, kepastian sanksi adalah elemen vital agar kewajiban membentuk dana cadangan ini benar-benar dijalankan oleh para pengusaha. Ia membandingkan dengan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial yang telah memiliki konsekuensi hukum yang tegas jika tidak dipenuhi perusahaan.
Kekhawatiran Said Iqbal adalah jika skema cadangan pesangon ini tidak disertai dengan mekanisme dan sanksi yang kuat, maka ia hanya akan menjadi "macan kertas." Artinya, meskipun secara normatif terlihat baik dan memberikan jaminan, namun dalam praktiknya tidak memiliki kekuatan penegakan. "Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," tutup Said, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dan berdaya guna. Untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat merumuskan PP yang tidak hanya detail, tetapi juga adil dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.