Eranusantara.co – Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendatangkan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari luar negeri kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan tanpa alasan, usulan tersebut memicu perdebatan sengit karena usia armada yang akan diimpor dikabarkan telah mencapai 25 tahun, jauh melampaui batas usia maksimal yang diizinkan oleh regulasi pemerintah saat ini.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa langkah impor ini berpotensi besar membentur aturan ketat dari Kementerian Perdagangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas usia maksimal untuk kereta bekas yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah 20 tahun. Sementara itu, armada yang diajukan oleh pihak KAI justru sudah beroperasi di Jepang selama seperempat abad.

"Terkait masalah usia, kita perlu melakukan pengujian mendalam mengenai sejauh mana kelayakan kereta tersebut untuk tetap digunakan. Namun, kita juga menghadapi kendala aturan dari Kementerian Perdagangan yang menetapkan batas maksimal usia 20 tahun," ujar Dudy dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Dudy menekankan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru. Ia menyadari adanya dilema antara kebutuhan mendesak akan armada transportasi publik dengan kepatuhan terhadap regulasi serta keberlanjutan industri manufaktur dalam negeri. Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang bersifat "tambal sulam" yang hanya menyelesaikan masalah sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Kebutuhan akan armada KRL di Indonesia memang sedang berada pada titik krusial. Berdasarkan laporan dari pihak KAI, total kebutuhan rangkaian KRL saat ini mencapai 105 rangkaian. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hanya sekitar 80 rangkaian yang siap beroperasi secara optimal. Hal ini menyisakan celah kekurangan sekitar 20 hingga 25 rangkaian tambahan untuk menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.
Meskipun ada kebutuhan mendesak, Dudy masih bersikap netral dan belum memberikan lampu hijau terhadap usulan impor tersebut. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan agar kebijakan ini tidak mematikan industri perkeretaapian nasional, khususnya PT INKA yang merupakan produsen kereta dalam negeri.
"Saya tidak bisa langsung memutuskan apakah harus impor atau menggunakan produk dalam negeri. Jika saya katakan harus impor, bagaimana nasib industri kita? Namun, jika harus dalam negeri, kita juga harus melihat sejauh mana kemampuan produksi INKA saat ini," jelas Dudy.
Oleh karena itu, ia mendesak adanya koordinasi lintas sektoral yang intensif. Dudy meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PT KAI, PT INKA, BPI Danantara, hingga Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, untuk duduk bersama. Tujuannya adalah merumuskan kebijakan jangka panjang yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan transportasi massal masyarakat tanpa mengorbankan kemandirian industri nasional.