Eranusantara.co – Praktik perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan di Indonesia masih dibayangi oleh masalah klasik yang sangat merugikan, yakni keterlibatan calo atau makelar ilegal. Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menjadi akar penyebab munculnya berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap para pekerja di laut.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mochamad Idnillah, mengungkapkan bahwa pola pencarian kerja bagi calon ABK saat ini telah bergeser ke ranah digital. Banyak lowongan kerja yang tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui platform Facebook. Namun, kemudahan akses informasi ini justru sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

"Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujar Idnillah saat memberikan keterangan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.
Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah manipulasi janji di awal proses perekrutan. Para calon ABK sering kali dijanjikan akan mendapatkan uang muka atau sistem kasbon dalam jumlah yang sangat besar untuk membantu kebutuhan keluarga mereka sebelum berangkat melaut. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan janji manis tersebut.
Idnillah menjelaskan bahwa ketimpangan ini terjadi karena sistem kerja di kapal perikanan umumnya menggunakan skema bagi hasil. Masalah muncul ketika jumlah uang yang diterima saat kapal mulai beroperasi jauh lebih kecil dibandingkan dengan nominal yang dijanjikan di awal. Hal ini menciptakan jeratan utang dan ketidakpastian ekonomi bagi para pekerja.
Sebagai gambaran, potensi penghasilan ABK sebenarnya cukup menjanjikan jika operasional kapal berjalan lancar. Pada kapal penangkap cumi, misalnya, seorang ABK bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp10 juta dalam waktu 3 hingga 4 bulan jika hasil tangkapan memenuhi target. Namun, jika terjadi kendala operasional atau manajemen kapal yang buruk, nasib ABK bisa sangat memprihatinkan.
"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya baik, biasanya dalam 3-4 bulan bisa dapat sekitar Rp10 jutaan. Tapi kalau ada permasalahan, biasanya hanya dapat kembali sekitar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu saja selama 4 bulan," tambah Idnillah.
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, KKP menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap agen penyedia tenaga kerja atau manning agent. Pemerintah mewajibkan seluruh agen yang menyediakan ABK kapal perikanan untuk memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjamin keselamatan, hak-hak pekerja, serta memutus rantai praktik calo yang selama ini merugikan para pelaut Indonesia.