Eranusantara.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini merilis data mengejutkan terkait kepatuhan operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Melalui sistem pengawasan canggih Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia, Kemenhub berhasil mengidentifikasi lima perusahaan otobus (PO) dengan catatan pelanggaran terbanyak. Temuan ini menjadi sorotan serius dalam upaya peningkatan keselamatan dan kualitas layanan angkutan umum darat.
Dalam periode pengawasan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, data menunjukkan adanya pola pelanggaran yang signifikan dari beberapa operator. PO PT SSR menduduki peringkat teratas dengan jumlah pelanggaran mencapai 228.410 kali. Diikuti oleh PT EMPS dengan 188.328 pelanggaran, PT PP dengan 182.371 pelanggaran, PT SJML sebanyak 144.348 pelanggaran, dan PT HB dengan 90.419 pelanggaran. Angka-angka ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan setiap armada mematuhi regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/10/2026), menegaskan bahwa hasil pengawasan ini mengindikasikan perlunya peningkatan kepatuhan yang lebih baik dan konsisten dari para operator AKAP. "Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah pembinaan ataupun penindakan. Operator harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," ujar Aan. Ia menambahkan bahwa kepatuhan operator adalah fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan serta layanan angkutan umum yang prima.
Menurut Aan, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif seharusnya menjadi kebiasaan rutin, bukan hanya dilakukan saat ada pemeriksaan. "Jika kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan yang kuat. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan," paparnya.
Secara keseluruhan, data operasional di TTA menunjukkan bahwa dari total 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau sekitar 55,96% terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, hanya 1.266.549 perjalanan (44,04%) yang tercatat tanpa pelanggaran. Situasi serupa terjadi pada kendaraan yang datang ke TTA. Dari 2.985.183 perjalanan, 1.658.012 perjalanan bus (55,54%) terindikasi melanggar aturan, berbanding dengan 1.327.171 perjalanan (44,46%) yang mematuhi ketentuan.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyimpangan trayek, yang mengindikasikan rute perjalanan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Di urutan kedua, pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) menjadi masalah umum. Selanjutnya, banyak juga ditemukan pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa.
Secara rinci, untuk kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa. Sementara itu, pada kendaraan yang datang, Ditjen Perhubungan Darat mencatat 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif. Data ini menjadi dasar kuat bagi Kemenhub untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan pembinaan berkelanjutan demi terciptanya transportasi darat yang aman dan teratur.