Eranusantara.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi KM Maulana 23 menyusul dugaan praktik penganiayaan dan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemilik kapal agar tidak bertindak semena-mena dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mencabut izin satu kapal, melainkan juga tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (Amir) selaku pemilik KM Maulana 23. Investigasi ini mencakup seluruh armada perusahaan yang terdiri dari lima kapal, untuk memastikan tidak ada praktik serupa di kapal lainnya.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," tegas Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Salah satu temuan awal yang menguatkan dugaan pelanggaran adalah tidak aktifnya sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) KM Maulana 23 sejak 22 Agustus 2026. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai aktivitas kapal selama periode tersebut. KKP berkolaborasi erat dengan Polres Dobo dalam penanganan kasus ini, di mana sejumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Dobo.
Ipung menjelaskan bahwa KM Maulana 23 seharusnya menggunakan alat penangkapan ikan jenis jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Namun, dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi, dan inilah pangkal masalah yang memicu kekerasan.
Terungkap adanya aturan keji di atas kapal: setiap ABK diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam. Jika target tersebut tidak tercapai, para ABK akan dianiaya secara brutal oleh wakil nakhoda, bahkan bisa dipukuli secara beramai-ramai. "Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ungkap Ipung, merujuk pada video penganiayaan yang sempat viral.
Hasil pemeriksaan terhadap para ABK mengindikasikan adanya pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. Para ABK disebut mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi, dengan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. "Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," pungkas Ipung, menegaskan bahwa KKP akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain penganiayaan.