Eranusantara.co – Terobosan baru dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia akan segera berlaku, membawa angin segar bagi para pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru telah merancang ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan lebih ketat. Menurutnya, beleid ini secara signifikan mempersulit perusahaan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak, sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi buruh.
Said Iqbal menjelaskan, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memberitahukan rencana PHK kepada pekerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk memanggil pekerja yang akan di-PHK guna melakukan perundingan bipartit. "Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK. Kemudian harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit," tegas Said dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026).

Proses yang kini diatur lebih ketat ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan PHK melalui jalur musyawarah dan kesepakatan. Apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan tersebut tidak serta merta berakhir. Pekerja memiliki hak untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Jika mediasi pun gagal mencapai titik temu, pekerja masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Said Iqbal menekankan bahwa pekerja memiliki hak penuh untuk menolak PHK yang diajukan perusahaan. Gugatan ke PHI dapat dilakukan baik dengan pendampingan dari serikat pekerja maupun secara mandiri. Ini memberikan kekuatan tawar yang lebih besar bagi pekerja dalam menghadapi potensi PHK.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dan memberikan jaminan perlindungan ekstra bagi pekerja adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung. Ketentuan ini berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung. Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki kewajiban untuk datang ke perusahaan dan menjalankan pekerjaannya seperti biasa. "Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja. Upah selama proses, sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," jelas Said, menggarisbawahi pentingnya klausul ini.
Meskipun demikian, Said Iqbal mengungkapkan bahwa draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini belum dapat diakses oleh KSPI maupun publik. Hal ini dikarenakan masih diperlukan proses sinkronisasi antar pasal, penyelarasan definisi, serta penyesuaian tanda baca untuk menghindari tumpang tindih interpretasi. "Sampai hari ini belum ada final draf yang sudah disahkan tersebut yang bisa kita akses, termasuk KSPI pun belum bisa mengakses. Karena harus ada sinkronisasi antar pasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antar ayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi," terangnya.
Proses sinkronisasi ini diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah seluruh proses tersebut rampung, dokumen final akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk tahapan selanjutnya.
Meski belum memegang draf final secara langsung, Said Iqbal mengaku telah mendapatkan sejumlah catatan penting mengenai isi beleid tersebut. Ia menilai ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Bahkan, Said Iqbal optimistis bahwa UU ini juga lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. "Sehingga boleh dikatakan Undang-Undang ini memang jauh lebih baik dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan, dan agak lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," pungkasnya, memberikan harapan baru bagi masa depan hubungan industrial di Indonesia.