Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - PHK Kini Sulit Pengusaha Wajib Bayar Upah Penuh

    PHK Kini Sulit Pengusaha Wajib Bayar Upah Penuh

    Ekonomi 07-10-2026 - 12.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    PHK Kini Sulit Pengusaha Wajib Bayar Upah Penuh

    Eranusantara.co – Terobosan baru dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia akan segera berlaku, membawa angin segar bagi para pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru telah merancang ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan lebih ketat. Menurutnya, beleid ini secara signifikan mempersulit perusahaan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak, sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi buruh.

    Said Iqbal menjelaskan, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memberitahukan rencana PHK kepada pekerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk memanggil pekerja yang akan di-PHK guna melakukan perundingan bipartit. "Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK. Kemudian harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit," tegas Said dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026).

    PHK Kini Sulit Pengusaha Wajib Bayar Upah Penuh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Proses yang kini diatur lebih ketat ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan PHK melalui jalur musyawarah dan kesepakatan. Apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan tersebut tidak serta merta berakhir. Pekerja memiliki hak untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Jika mediasi pun gagal mencapai titik temu, pekerja masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Said Iqbal menekankan bahwa pekerja memiliki hak penuh untuk menolak PHK yang diajukan perusahaan. Gugatan ke PHI dapat dilakukan baik dengan pendampingan dari serikat pekerja maupun secara mandiri. Ini memberikan kekuatan tawar yang lebih besar bagi pekerja dalam menghadapi potensi PHK.

    Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dan memberikan jaminan perlindungan ekstra bagi pekerja adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung. Ketentuan ini berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung. Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki kewajiban untuk datang ke perusahaan dan menjalankan pekerjaannya seperti biasa. "Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja. Upah selama proses, sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," jelas Said, menggarisbawahi pentingnya klausul ini.

    Meskipun demikian, Said Iqbal mengungkapkan bahwa draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini belum dapat diakses oleh KSPI maupun publik. Hal ini dikarenakan masih diperlukan proses sinkronisasi antar pasal, penyelarasan definisi, serta penyesuaian tanda baca untuk menghindari tumpang tindih interpretasi. "Sampai hari ini belum ada final draf yang sudah disahkan tersebut yang bisa kita akses, termasuk KSPI pun belum bisa mengakses. Karena harus ada sinkronisasi antar pasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antar ayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi," terangnya.

    Proses sinkronisasi ini diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah seluruh proses tersebut rampung, dokumen final akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk tahapan selanjutnya.

    Meski belum memegang draf final secara langsung, Said Iqbal mengaku telah mendapatkan sejumlah catatan penting mengenai isi beleid tersebut. Ia menilai ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Bahkan, Said Iqbal optimistis bahwa UU ini juga lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. "Sehingga boleh dikatakan Undang-Undang ini memang jauh lebih baik dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan, dan agak lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," pungkasnya, memberikan harapan baru bagi masa depan hubungan industrial di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.