Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Senin, 12 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Nasib Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam

    Nasib Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam

    Ekonomi 07-10-2026 - 11.202 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Nasib Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam

    Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi memberikan kepastian terkait aturan jam kerja bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jumlah jam kerja dalam satu minggu tetap akan mengikuti ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, yakni sebanyak 40 jam. Keputusan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

    Pernyataan tegas ini muncul sebagai respons atas adanya desakan dari sejumlah kelompok pengusaha yang mengusulkan adanya penambahan jam kerja. Beberapa pihak sempat menyuarakan agar jam kerja ditingkatkan menjadi 45 jam per minggu guna meningkatkan produktivitas nasional. Namun, Menko Airlangga menekankan bahwa kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja adalah tetap pada angka 40 jam.

    Nasib Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam per minggu. Kalau sampai menjadi 45 jam, maka hal itu harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).

    Sebelumnya, wacana penambahan jam kerja ini mencuat setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melontarkan usulan serupa. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, berargumen bahwa Indonesia saat ini dianggap kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam. Menurutnya, Vietnam memiliki jam kerja yang mencapai 48 jam per minggu, sementara Indonesia masih tertahan di angka 40 jam.

    Hariyanto menilai, perbedaan tersebut membuat Indonesia tertinggal sekitar 20 persen dalam hal intensitas jam kerja dibandingkan Vietnam. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kenaikan menjadi 45 jam agar daya saing industri nasional tetap terjaga di kancah regional.

    Namun, jika merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, skema jam kerja di Indonesia sudah terbagi menjadi dua pilihan. Pertama, skema 7 jam kerja per hari atau 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja dengan satu hari libur. Kedua, skema 8 jam kerja per hari atau 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja dengan dua hari libur.

    Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh elemen ketenagakerjaan, mulai dari buruh, pencari kerja, hingga peserta magang.

    Pemerintah berkomitmen agar regulasi baru ini mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih profesional dan memberikan kepastian hukum. Fokus utamanya adalah memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional dunia usaha di Indonesia. Dengan demikian, perdebatan mengenai jam kerja ini diharapkan dapat diselesaikan melalui regulasi yang adil bagi semua pihak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.