Eranusantara.co – Pemerintah secara resmi memberikan kepastian terkait aturan jam kerja bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa jumlah jam kerja dalam satu minggu tetap akan mengikuti ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, yakni sebanyak 40 jam. Keputusan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Pernyataan tegas ini muncul sebagai respons atas adanya desakan dari sejumlah kelompok pengusaha yang mengusulkan adanya penambahan jam kerja. Beberapa pihak sempat menyuarakan agar jam kerja ditingkatkan menjadi 45 jam per minggu guna meningkatkan produktivitas nasional. Namun, Menko Airlangga menekankan bahwa kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja adalah tetap pada angka 40 jam.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam per minggu. Kalau sampai menjadi 45 jam, maka hal itu harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Sebelumnya, wacana penambahan jam kerja ini mencuat setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melontarkan usulan serupa. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, berargumen bahwa Indonesia saat ini dianggap kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam. Menurutnya, Vietnam memiliki jam kerja yang mencapai 48 jam per minggu, sementara Indonesia masih tertahan di angka 40 jam.
Hariyanto menilai, perbedaan tersebut membuat Indonesia tertinggal sekitar 20 persen dalam hal intensitas jam kerja dibandingkan Vietnam. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kenaikan menjadi 45 jam agar daya saing industri nasional tetap terjaga di kancah regional.
Namun, jika merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, skema jam kerja di Indonesia sudah terbagi menjadi dua pilihan. Pertama, skema 7 jam kerja per hari atau 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja dengan satu hari libur. Kedua, skema 8 jam kerja per hari atau 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja dengan dua hari libur.
Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh elemen ketenagakerjaan, mulai dari buruh, pencari kerja, hingga peserta magang.
Pemerintah berkomitmen agar regulasi baru ini mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih profesional dan memberikan kepastian hukum. Fokus utamanya adalah memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional dunia usaha di Indonesia. Dengan demikian, perdebatan mengenai jam kerja ini diharapkan dapat diselesaikan melalui regulasi yang adil bagi semua pihak.