Eranusantara.co – Kabar mengenai kelangkaan stok beras premium di jaringan ritel modern belakangan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, kondisi sebenarnya di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Ternyata, masalah utama bukan terletak pada ketersediaan stok secara nasional, melainkan adanya kendala teknis pada distribusi produk tertentu dan dugaan permainan oknum nakal.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa pasokan beras premium di pasar tradisional sebenarnya masih sangat mencukupi. Berdasarkan pantauan langsung di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, harga beras premium masih berada dalam batas wajar dan tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di tingkat grosir, harga beras premium tercatat sekitar Rp 14.200 per kilogram, sementara HET untuk Zona I dipatok maksimal Rp 14.900 per kilogram.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa kekosongan stok yang dirasakan di ritel modern merupakan dampak dari temuan pelanggaran pada sejumlah produk beras fortifikasi. Sebelumnya, otoritas menemukan adanya 25 merek beras yang klaim kandungan gizinya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada label kemasan. Hal ini memaksa produsen untuk menarik produk mereka dari peredaran di supermarket dan minimarket.
"Keterbatasan stok di ritel modern adalah efek dari produsen yang menyalurkan beras fortifikasi bermasalah. Karena tidak sesuai dengan label, mereka dilarang lagi memproduksi atau mengedarkan produk tersebut," ujar Hermawan dalam keterangan resminya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara ritel modern dan pasar tradisional. Di ritel modern, margin keuntungan bagi produsen cenderung sangat tipis karena adanya potongan biaya distribusi yang besar. Hal ini membuat produsen lebih memilih menyalurkan stok ke pasar tradisional di mana perputaran barang lebih fleksibel.
Lebih lanjut, pemerintah mencium adanya upaya dari oknum mafia pangan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk memanipulasi harga. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik curang ini. Ia menyebutkan bahwa Satgas Pangan Polri telah mengamankan 102 tersangka terkait praktik ilegal pangan dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
"Mafia ini adalah musuh negara. Presiden telah memerintahkan untuk menindak tegas mereka. Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang merugikan kepentingan pangan nasional," tegas Amran dengan nada keras.
Kasus beras fortifikasi ini memang tergolong besar. Dari hasil pengawasan di 11 provinsi, ditemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi tidak memenuhi standar mutu dan nilai gizi yang diklaim. Pemerintah bahkan mengestimasi potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk yang tidak sesuai standar ini bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 89 triliun.
Saat ini, Satgas Pangan Polri tengah melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap 11 pelaku usaha yang terlibat. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang bertujuan untuk menciptakan kepanikan pasar.