Eranusantara.co – Rencana besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi akar rumput melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau yang akrab disapa Kopdes, mulai menuai berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang paling mencuat adalah mengenai bagaimana pola layanan yang akan diberikan, terutama terkait durasi operasionalnya. Apakah koperasi ini akan melayani warga selama 24 jam penuh layaknya minimarket modern di perkotaan?
Menanggapi kegaduhan informasi tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah kesempatan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Joao memberikan klarifikasi tegas mengenai mekanisme kerja Kopdes yang akan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

Joao menjelaskan bahwa Kopdes memang dirancang untuk hadir setiap hari guna melayani kebutuhan mendasar warga di wilayah masing-masing. Mengingat fungsinya sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial, keberadaan koperasi ini tidak boleh terputus. Ia menegaskan bahwa operasional harian adalah sebuah keharusan agar masyarakat dapat mengakses layanan kapan pun mereka membutuhkannya dalam siklus kegiatan sehari-hari.
"Nanti Kopdes buka setiap hari. Karena fungsinya adalah sebagai tempat berkumpulnya orang-orang untuk melayani kepentingan masyarakat di sana," ujar Joao saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/9).
Namun, harapan masyarakat agar Kopdes beroperasi nonstop selama 24 jam penuh harus dipadamkan. Joao secara lugas menyatakan bahwa sistem kerja 24 jam bukanlah model yang ideal untuk diterapkan di wilayah pedesaan. Menurutnya, kebijakan jam operasional harus berpijak pada realitas sosiologis dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Dengan gaya bicara yang santai namun berisi, Joao memberikan analogi mengenai perbedaan dinamika antara kota besar dan desa. Ia menilai, masyarakat di pedesaan memiliki pola aktivitas yang berbeda, sehingga layanan koperasi tidak perlu dipaksakan tersedia di tengah malam buta jika memang tidak ada permintaan.
"Kalau ditanya buka 24 jam, ya tidak dong. Pernah ke desa tidak?" selorohnya.
Terkait teknis pengaturan waktu kerja, Joao menekankan bahwa pihak manajemen pusat tidak akan memaksakan satu aturan kaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan hanya akan menyediakan sistem pendukung, sementara kebijakan mengenai pembagian jam kerja dan sistem shift akan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi di masing-masing desa.
Langkah desentralisasi aturan ini diambil agar pengurus lokal dapat menyesuaikan jadwal dengan ritme hidup warga setempat. Dengan demikian, Kopdes diharapkan dapat bekerja secara efisien tanpa membuang sumber daya pada jam-jam yang tidak produktif, namun tetap responsif saat dibutuhkan oleh warga. Melalui pendekatan ini, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi yang kuat dan relevan dengan denyut nadi kehidupan masyarakat desa.