Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    12-10-2026 - 07.35
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan
    • Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat
    • Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi
    • Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN
    • Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui
    • SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari
    • Misteri Defisit APBN Capai Rp 319 Triliun
    • Strategi Baru Suahasil Kelola Kemenkeu
    • Mentan Siapkan Solusi Abadi Peternakan Nasional
    • Lombok Berdenyut Sambut Pesta Balap Dunia 2026
    Selasa, 13 Oktober 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

      12-10-2026 - 08.35

      Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

      12-10-2026 - 08.06

      Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

      12-10-2026 - 07.35

      Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

      12-10-2026 - 07.20

      Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

      12-10-2026 - 05.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Menhub Soroti Status Tersangka Masinis Anggrek

    Menhub Soroti Status Tersangka Masinis Anggrek

    Ekonomi 30-09-2026 - 12.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Menhub Soroti Status Tersangka Masinis Anggrek

    Eranusantara.co – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek. Penetapan ini menyusul insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut diambil oleh aparat penegak hukum setelah mempertimbangkan hasil investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk penetapan tersangka, merupakan kewenangan penuh dari pihak kepolisian atau aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan, menurutnya, akan senantiasa menghormati setiap keputusan yang telah diambil dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. "Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang berjalan," ujar Dudy dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Menhub Soroti Status Tersangka Masinis Anggrek
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Menhub Dudy juga memastikan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai operator, akan menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT. Rekomendasi ini sangat krusial untuk perbaikan sistem keselamatan transportasi kereta api di masa mendatang dan mencegah terulangnya insiden serupa. "Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis," tambahnya, menekankan pentingnya sinergi teknis dalam implementasi rekomendasi tersebut.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. AN diduga menjadi penyebab insiden maut itu karena terlambat dalam melakukan pengereman. Penetapan status tersangka ini tentu saja menjadi perhatian publik yang luas, mengingat peran vital seorang masinis dalam menjamin keselamatan perjalanan ribuan penumpang setiap harinya.

    Investigasi mendalam yang dilakukan oleh KNKT telah mengungkap beberapa fakta penting terkait kronologi insiden tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek memang melakukan upaya pengereman, yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengereman servis (service brake), yang berlangsung selama 37 detik dan dimulai pada pukul 20.51.16 WIB.

    Pada saat pengereman servis dimulai, posisi kereta api berada sekitar 1.341 meter dari titik akhir berhenti setelah tabrakan, yaitu di Km 28+600 menuju Km 28+941. Jarak tersebut juga setara dengan sekitar 1.315 meter dari titik tabrakan sesungguhnya dengan KRL KA 5568A, yang terjadi di Km 28+915. Setelah pengereman servis, masinis juga dilaporkan melakukan pengereman darurat (emergency brake). Namun, meskipun upaya pengereman telah dilakukan, diduga tidak cukup untuk mencegah tabrakan fatal yang terjadi.

    Kasus ini menjadi pengingat penting akan standar keselamatan operasional kereta api yang harus selalu dijaga ketat, serta tanggung jawab besar yang diemban oleh setiap personel, terutama masinis. Kemenhub dan KAI diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret berdasarkan rekomendasi KNKT untuk terus meningkatkan standar keselamatan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi kereta api di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Asap Karhutla Lumpuhkan Langit Ribuan Penerbangan

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.35

    Ojol Bakal Diakui Angkutan Umum Aturan Ketat

    Ekonomi 12-10-2026 - 08.06

    Waspada Modus Tipu Dapur Makan Bergizi

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.35

    Strategi Pemerintah Tutup Lubang Defisit APBN

    Ekonomi 12-10-2026 - 07.20

    Di Balik Pesta Diskon Amazon Gelombang PHK Menghantui

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.35

    SeaBank Bawa Angin Segar Ekonomi Biru Pulau Pari

    Ekonomi 12-10-2026 - 05.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0633 Views

    Bongkar Tuntas Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mengguncang Dunia Konsultan! Kuasai Rahasianya dalam 4 Hari Intensif, Hindari Kerugian Klien dan Pastikan Bisnis Tetap Unggul!

    04-09-2026 - 05.0627 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0627 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.