EraNusantara – Kabar gembira bagi jutaan pemudik yang merencanakan perjalanan Lebaran 2026! Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan revolusioner yang berpotensi meringankan beban biaya perjalanan udara secara signifikan. Melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat, harga tiket diharapkan menjadi jauh lebih terjangkau, membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk bersilaturahmi di hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan strategis ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, telah resmi berlaku sejak 6 Februari 2026. Dalam pertimbangannya, PMK tersebut secara gamblang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk "menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah." Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran di momen penting bagi masyarakat.

Secara spesifik, Pasal 2 beleid tersebut merinci bahwa pemerintah akan menanggung penuh 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang berencana membeli tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan yang dicakup antara 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Pastikan Anda memanfaatkan jendela waktu ini untuk mendapatkan keuntungan maksimal!
Tentu saja, fasilitas ini datang dengan serangkaian kewajiban administratif bagi badan usaha angkutan udara. Maskapai diwajibkan untuk tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang setara, serta melaporkan PPN DTP ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Lebih lanjut, rincian transaksi PPN DTP wajib disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. eranusantara.co memahami bahwa kepatuhan ini krusial, karena jika kewajiban pelaporan tidak terpenuhi, fasilitas PPN DTP ini akan dinyatakan gugur, yang tentu akan merugikan maskapai dan berpotensi membatalkan insentif bagi penumpang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah ini memiliki batasan. Layanan tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tidak termasuk dalam cakupan insentif ini. Untuk layanan-layanan tersebut, PPN akan tetap dipungut kepada penumpang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jadi, para pemudik perlu memperhitungkan biaya tambahan ini dalam anggaran perjalanan mereka.
Dengan adanya insentif PPN DTP 100% ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata dan transportasi udara domestik, sekaligus meringankan beban finansial masyarakat saat merayakan Idulfitri. Ini adalah kesempatan emas untuk merencanakan mudik Lebaran 2026 dengan lebih hemat dan nyaman.
Editor: Rockdisc